Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengklaim izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) telah diterima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin pemanfaatan ruang laut ini untuk kelanjutan reklamasi lahan pengganti di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.
"Sudah dibayar biaya izin (KKPRL). Jadi sudah keluar izinnya. Senin (11/7) kemarin," ungkap Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel Andi Yurnita kepada detikSulsel, Selasa (12/7/2022).
Andi Yurnita mengatakan pihaknya sebenarnya menargetkan izin Kementerian ini bisa terbit pada 22 Juni lalu. Hanya saja ada keterlambatan lantaran pihak Yasmin selaku pelaksana proyek lamban membayar biaya izin KKPRL itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agak terlambat (izin keluar) karena belum dibayar. Yasmin baru bayar dan kini sudah dianggap lengkap," bebernya.
Usai izin KKPRL diterima, pihaknya kini menunggu ada izin berikutnya dari Otoritas Pelabuhan. Rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan diperlukan untuk pengambilan pasir karena rencananya akan diambil dari endapan sedimentasi Sungai Jeneberang di dekat pelabuhan.
"Januari (reklamasi dilanjutkan). Ini karena sudah September-November tahun ini itu musim angin barat. Sulit dilakukan reklamasi. Nanti Januari. Sembari menanti reklamasi berjalan, amdal diurus secara paralel," katanya.
Sebelumnya diberitakan, rencana reklamasi lanjutan di CPI Makassar masih menunggu izin turun dari pemerintah pusat. Berkasnya sudah dianggap lengkap tinggal menunggu jawaban dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam waktu 20 hari.
"Nanti setelah itu keluar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) baru berproses amdalnya. Yasmin Ciputra (pelaksana reklamasi) mengajukan amdal," beber Andi Yurnita, Kamis (2/6).
Andi Yurnita menjelaskan proses perizinan reklamasi memang cukup panjang. Setelah mengajukan izin dan berkas dianggap lengkap, mesti menunggu 20 hari. Kemudian ada amdal 2 bulan. Lalu nanti mengajukan izin pelaksanaan reklamasi di PTSP Sulsel yang berproses 2 minggu. Setelah lengkap, kegiatan reklamasi sudah bisa dilakukan.
"Tapi itu pun juga kalau angin barat tidak terjadi. Diperkirakan angin barat itu terjadi pada bulan November sampai dengan Januari, jadi ada tiga bulan angin barat itu, tidak bisa dilaksanakan itu (reklamasi), maka setelahnya baru reklamasinya, jadi paling lambat Juli 2023 selesai," tuturnya.
(tau/hmw)