"Kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Papua pakai hukum apakah. Hukum pemerintah atau adat," kata Robert dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/10/2022).
Pria kelahiran Kampung Sosiri, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura itu kemudian mengatakan, kasus Lukas Enembe haruslah menggunakan hukum pemerintah. Dia menyebut tidak ada hukum adat di Papua yang mengadili orang di lapangan terbuka.
"Lukas menjadi Gubernur Papua karena dipilih rakyat. Kalau ada permasalahan hukum yang dijalaninya harus menggunakan hukum pemerintah. Apalagi kami tidak pernah memilih atau mengangkatnya menjadi kepala suku besar, seperti berita-berita yang beredar," tegasnya.
Robert menilai Lukas Enembe sebagai pemimpin seharusnya bersikap seperti kesatria. Lukas Enembe diminta bertanggung jawab atas semua perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kalau dilakukan pemeriksaan di ruangan, kan bisa disaksikan oleh masyarakat karena sudah ada media massa dan televisi yang bisa menyiarkan, supaya masyarakat bisa melihat," terangnya.
Menurut Robert, sikap dari Lukas Enembe dan keluarga berbelit-belit, yang disimpulkan sebagai upaya untuk lepas dari jeratan hukum. Harusnya, kata dia, Lukas Enembe cukup membuktikan kepada KPK bahwa dirinya tidak bersalah dan harus dibebaskan.
"Jangan bawa-bawa adat dan menjadikan masyarakat sebagai tempat berlindung dari kesalahan. Ini tidak mencerminkan sikap kesatria," tegas Robert.
Robert menambahkan, masyarakat yang melindungi Lukas Enembe di kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, semestinya sudah mengakhiri aksi mereka. Dia mengatakan aksi tersebut membuat masyarakat resah.
"Di kediamannya ada ratusan orang massa kumpul-kumpul, membawa alat tajam dan panah. Ini bikin kami warga di Jayapura resah. Banyak warga yang tidak nyaman beraktivitas ataupun bekerja," pungkasnya.
(asm/nvl)