Komika Mamat Alkatiri menyampaikan permintaan maaf kepada anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut jika kritikannya membuat Hillary tersinggung. Mamat menuturkan tidak bermaksud menyerang pribadi Hillary Lasut.
"Halo teman-teman saya Mamat Alkatiri pada kesempatan kali ini saya ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada kak Hillary Brigitta Lasut atas kata-kata saya yang telah membuatnya tersinggung pada sebuah acara diskusi di mana saya menjadi seorang penampil saat itu," kata Mamat Alkatiri seperti dilihat di akun Instagram resminya, @mamat_alkatiri dilansir detikNews, Minggu (9/10/2022).
Menurut Mamat, dia tidak bermaksud menyerang Hillary Lasut secara pribadi. Mamat menegaskan pernyataan dirinya dalam video yang beredar tersebut merupakan kritik atas closing statement Hillary Lasut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tentunya tidak ada sedikit pun niat, tujuan, dan maksud dari saya untuk menyerang Kak Hillary secara personal, yang saya lakukan di situ adalah mengkritik closing statement Kak Hillary Brigitta Lasut, yang diundang pada diskusi tersebut sebagai seorang anggota DPR RI," jelasnya.
Mamat juga menegaskan tidak mencaci maki Hillary Lasut secara pribadi lewat pernyataannya. Sehingga Mamat merasa perlu menyampaikan permohonan maaf kepada Hillary Lasut lantaran kata-kata yang disampaikannya pada akhirnya membuat tersinggung.
"Jadi tidak ada kritik, tidak ada cacian, atau tidak ada makian yang ditujukan kepada pribadi atau personal Kak Hillary, itu ditujukan kepada closing statement-nya Kak Hillary, opini Kak Hillary. Tapi sebagai seorang manusia, sebagai seorang laki-laki saya merasa perlu meminta maaf kepada orang lain ketika orang itu tersinggung dengan kata-kata atau perbuatan saya. Untuk itu saya sekali lagi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Kak Hillary Brigitta Lasut atas kata-kata saya yang telah membuat Kak Hillary tersinggung," tukasnya.
Mamat Alkatiri Dipolisikan Hillary Lasut
Hillary Brigitta Lasut telah melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya. Mamat dilaporkan Hillary terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP," demikian dikutip dari foto surat tanda terima laporan kepolisian yang diunggah Brigitta di akun Instagramnya, @hillarybrigitta, Selasa (4/10).
Laporan tersebut dibuat pada 3 Oktober 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut tertulis Brigitta sebagai korban.
Dalam caption postingan tersebut, Brigitta menyayangkan penggunaan kata kasar dalam materi roasting yang disampaikan Mamat Alkatiri. Dia mengatakan penggunaan kata kasar tidak pas untuk digunakan sebagai kritik. Menurut dia, penggunaan kata kasar lebih tepat termasuk bully atau pelecehan verbal.
"Yang bilang an***g dan t*i bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setahu saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh di-bully, apalagi di maki. Ga usah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap di kritik deh. T*i dan go***k bukan kritik. Itu bully dan verbal harrasment," tutur Brigitta.
(tau/ata)