Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dan DPRD menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan APBD 2022 menjadi peraturan daerah (perda). APBD Perubahan 2022 Sulsel disepakati Rp 9,4 triliun.
Persetujuan terhadap APBD Perubahan tersebut digelar saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. Rapat ini dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Sulsel, Jumat (30/9/2022) malam.
Koordinator Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Irwan Hamid menuturkan pihaknya telah melaksanakan rapat kerja pembahasan ranperda tentang perubahan APBD 2022 dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan pimpinan komisi-komisi. Kesepakatannya tertuang dalam komposisi akhir laporan realisasi keuangan daerah yang tertuang di ranperda perubahan APBD 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total pendapatan daerah sebesar Jadi total pendapatan daerah sebesar Rp 9.469.326.689.164. Ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dana transfer khusus dan lain-lain pendapatan yang sah," jelasnya.
Kemudian untuk belanja daerah totalnya sebesar Rp 9.521.231.391.192. Belanja daerah ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.
"Banggar mengharapkan agar Pemerintah Daerah mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan daerah dengan mencari sumber-sumber pendapatan yang sah melalui kajian-kajian potensi yang ada dengan didukung basis data yang konkret dan valid sesuai dengan regulasi yang ada," tukasnya.
Sementara itu, Gubernur ASS dalam sambutannya berharap setelah disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Perubahan 2022 ini, semua pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan visi Sulsel.
"Kami berharap kita terus bekerja bersama-sama, bergotong-royong demi wujudkan Sulawesi Selatan dalam visi Sulawesi Selatan yang inovatif, produktif, kompetitif, inklusif, dan berkarakter," harapnya.
(tau/sar)