Syarat Sah Perjanjian Sesuai Aturan Hukum Indonesia yang Wajib Diketahui

Syarat Sah Perjanjian Sesuai Aturan Hukum Indonesia yang Wajib Diketahui

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Rabu, 28 Sep 2022 01:30 WIB
contoh surat perjanjian jual beli
Ilustrasi perjanjian (Foto: iStock)
Makassar -

Syarat sah perjanjian penting diketahui agar memiliki kekuatan hukum. Kekuatan hukum dalam sebuah perjanjian berfungsi sebagai pelindung agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang melakukan kesepakatan.

Umumnya, suatu perjanjian dibuat sebagai bukti terjadinya kesepakatan antara dua belah pihak. Biasanya ini terjadi dalam proses jual beli, pinjam meminjam, maupun berbagai transaksi lainnya.

Perjanjian yang disepakati tidak boleh dilakukan dengan asal-asalan, karena sudah ada ketentuan hukum yang mengatur tentang hal tersebut. Ketentuan hukum ini perlu diikuti agar perjanjian yang dilakukan dinyatakan sah, serta untuk menghindari pelanggaran hukum terkait suatu perjanjian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, syarat sah perjanjian ini telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Setidaknya, ada 4 hal yang harus dipenuhi sehingga suatu perjanjian bisa dinyatakan sah secara hukum.

Pengertian Perjanjian

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat sah perjanjian, pertama-tama perlu diketahui terlebih dahulu mengenai pengertian perjanjian. Pengertian perjanjian telah dijelaskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yang berbunyi: Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

ADVERTISEMENT

Ketika seseorang atau lebih telah sepakat saling mengikatkan diri terhadap suatu hal, maka itu sudah bisa disebut perjanjian. Setelah perjanjian dibuat, maka seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian berkewajiban untuk mentaati kesepakatan dalam perjanjian tersebut.

Syarat Sah Perjanjian

Suatu perjanjian bisa dikatakan sah secara hukum jika memenuhi syarat sah perjanjian. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, syarat sah perjanjian diatur dalam KUHPerdata Pasal 1320 yang bunyinya sebagai berikut:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Apabila salah satu dari 4 syarat sah perjanjian tersebut ada yang tidak terpenuhi, maka suatu perjanjian bisa dikatakan tidak sah secara hukum.

Perjanjian yang Dinyatakan Tidak Sah

Suatu perjanjian dianggap tidak sah jika dilakukan atas dasar paksaan atau penipuan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1321, yang berbunyi: Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Selain itu, perjanjian bisa dinyatakan tidak sah atau batal jika salah satu pihak dinyatakan tidak cakap. Dalam KUHPerdata Pasal 1329 disebutkan bahwa yang dinyatakan tidak cakap tidak berwenang melakukan perjanjian.

Ketentuan mengenai orang yang dinyatakan cakap dijelaskan dalam Pasal 1330 KUHPerdata, yakni sebagai berikut:

Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;

1. anak yang belum dewasa;
2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada
umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan
tertentu.

Dengan demikian, perjanjian yang dilakukan dengan seseorang yang dinyatakan tidak cakap bisa dibatalkan.




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads