Syarat nikah KUA wajib diketahui bagi pasangan yang akan menikah. Di Indonesia sejumlah berkas harus dipersiapkan calon pengantin sebelum melakukan pernikahan.
Syarat nikah KUA cukup banyak, sehingga pasangan yang akan melakukan pernikahan harus mempersiapkannya jauh hari sebelum hari H. Syarat nikah KUA harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin.
Salah satu syarat nikah KUA yang perlu diperhatikan adalah batas usia menikah. Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal usia 19 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat pertama, umurnya sudah 19 tahun. Baik itu calon pria ataukah wanita," jelas Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kementerian Agama Sulsel Muhammad Tonang Cawidu kepada detikSulsel, Selasa (28/6/2022).
Muhammad Tonang menambahkan ada beberapa berkas syarat nikah KUA yang harus disiapkan calon pengantin. Diantaranya surat keterangan kehendak nikah dan surat keterangan dari orang tua calon mempelai.
"Surat keterangan kehendak nikah itu nanti ada rekomendasi dari pemerintah setempat berdasarkan KTP yang biasa disebut N1. Kemudian ada juga surat keterangan dari orang tua itu N4 namanya," jelasnya.
Berikut ini dokumen syarat nikah KUA bagi mempelai pria dan wanita:
Dokumen Syarat Nikah KUA Calon Mempelai Pria:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda yang telah bercerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
- Fotokopi KTP Akta kelahiran Kartu keluarga Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
- Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili
Dokumen Syarat Nikah KUA Calon Mempelai Wanita:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
- Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
Biaya untuk Syarat Nikah KUA
Biaya sebagai syarat nikah di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). Sebenarnya tidak ada pungutan biaya alias gratis.
Tentunya dengan beberapa ketentuan, salah satunya pernikahan dilakukan di kantor KUA. Kemudian dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, terdapat biaya yang harus ditanggung oleh calon pengantin. Yakni sebesar Rp 600.000 dan biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Kemenag Sulsel Imbau Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan KUA
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kementerian Agama Sulsel Muhammad Tonang mengatakan, meskipun tidak masuk sebagai syarat nikah KUA diimbau agar calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan. Bimbingan perkawinan dilakukan untuk memberi pengetahuan dalam membangun rumah tangga sakinah.
"10 hari sebelum menikah calon pengantin harus ikut bimbingan perkawinan. Bimbingan ini diadakan oleh KUA setempat. Namun, bukan syarat nikah KUA," jelasnya.
Muhammad Tonang menjelaskan calon pengantin diharapkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan agar dapat membangun dan menjaga kebahagiaan dalam keluarga.
"Untuk menjaga keharmonisan keluarga maka diharapkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan, untuk mempertahankan keluarga. Pernikahan itu kan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia antara suami dan istri, untuk menjaga semua itu diberikanlah kewenangan untuk pembimbingan," jelasnya.
Simak Video "Video: Kemenag Klarifikasi soal Narasi Viral Larangan Nikah Sabtu-Minggu "
[Gambas:Video 20detik]
(tau/nvl)