Penerima BSU Tahap 2 harus mengetahui alur dan cara mencairkan bantuan Rp 600 ribu yang diberikan pemerintah. Bantuan ini dapat dicairkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan kantor pos.
Diketahui, bantuan ini diberikan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan menekan dampak kenaikan harga BBM. Pengumuman mengenai penerima BSU Tahap 2 disampaikan pemerintah melalui akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker pada akhir pekan lalu.
"Siap-siap BSU Tahap II segera disalurkan!! Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU Tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan," demikian pengumuman di akun instagram @kemnaker yang diunggah pada Sabtu (18/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah buat para pekerja dan buruh yang termasuk dalam penerima manfaat BSU Tahap 2 ini, perlu mengetahui proses dan alur pencairannya agar tidak bingung. Berikut penjelasannya yang dirangkum detikSulsel.
Alur dan Proses Penyaluran BSU Tahap 2
Dikutip dari akun instagram @kemnaker, berikut proses penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah tahun 2022:
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terdapat data anomali maka kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggara untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekeningdi Bank HIMBARA.
Selanjutnya pencairan melalui bank Himbara...
Pencairan BSU Tahap 2 Melalui Bank Himbara
Kemenaker menyebutkan bahwa pencairan BSU Tahap 2 akan melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia dan PT. Pos Indonesia.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung mengenai apa itu bank Himbara dan apa saja bank yang termasuk dalam bank Himbara ini.
Untuk diketahui Himbara adalah singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara. Yaitu bank-bank yang dimiliki oleh negara di bawah BUMN.
Saat ini ada 4 bank yang termasuk dalam bank Himbara. Keempatnya yaitu, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Adapun BSI meskipun merupakan merger dari 3 bank BUMN sebelumnya, namun belum termasuk dalam bank Himbara.
Jadi bagi Penerima BSU Tahap 2 yang sudah memiliki rekening di salah satu bank tersebut akan langsung mendapatkan pencairan melalui rekeningnya. Sementara bagi yang belum memiliki rekening Bank Himbara bisa mencairkan melalui Kantor Pos terdekat.
Cara Mencairkan BSU Tahap 2 di Bank dan Kantor Pos
Untuk mencairkan dana BSU Tahap 2 sebesar Rp 600 ribu caranya pun cukup mudah. Cukup dengan mendatangi Bank atau Kantor Pos terdekat.
Jika memiliki rekening di Bank HIMBARA yang terdaftar sebagai rekening BSU, bisa langsung mendatangi bank tersebut dengan membawa sejumlah dokumen.
Dikutip dari akun twitter resmi Bank Mandiri @mandiricare, dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan BSU Tahap 2 cukup dengan buku tabungan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Selamat siang bpk/ibu, dapat kami informasikan untuk pencairan dana BSU dapat dilakukan di kantor cabang Bank Mandiri yg terdekat dengan membawa KTP asli dan buku tabungan," demikian keterangan dari akun twitter @mandiricare (23/9/2022).
Sementara untuk penerima BSU tahap 2 yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bisa mendatangi kantor Pos terdekat. Adapun syarat dokumen yang wajib dibawa adalah surat undangan penerima BSU, KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"
[Gambas:Video 20detik]
(edr/alk)