Remaja Wanita di Makassar Tewas Dilindas Truk Tangki saat Menyalip dari Kiri

Remaja Wanita di Makassar Tewas Dilindas Truk Tangki saat Menyalip dari Kiri

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Jumat, 23 Sep 2022 16:01 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Makassar -

Remaja wanita bernama Dian Patiroy (19) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas dilindas truk tangki Pertamina usai mencoba menyalip dengan motor dari sisi kiri. Dian meninggal dunia di tempat akibat luka berat pada bagian kepala karena gagal menyalip.

"Dugaan sementara itu korban (pakai motor) bermaksud mendahului (mobil truk tangki Pertamina)," kata Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda kepada detikSulsel, Jumat (23/9/2022).

Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Permandian Alam atau di depan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, sekitar pukul 07.30 Wita, pagi tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya korban yang sedang mengendarai sepeda motor mencoba mendahului truk tangki yang melaju searah. Belakangan korban yang sedang menyalip tiba tiba masuk ke sebelah kiri truk sehingga terjatuh dan ikut terseret ke depan ban.

"Yang bersangkutan terinjak ban sebelah kiri sehingga meninggal dunia. Ini juga menjadi PR kita di Kota Makassar dimana pengendara roda dua ini suka sekali mendahului apalagi di sisi sebelah kiri sehingga tidak bisa dilihat oleh sopir," sebut Zulanda.

ADVERTISEMENT

Saat ini korban telah dibawa ke rumahnya di Kabupaten Gowa oleh keluarganya. Sementara untuk pengemudi atau sopir mobil truk tangki Pertamina atas nama Kadir masih diamankan Satlantas Polrestabes Makassar.

"Untuk sementara kita amankan sambil dimintai keterangan," ujarnya.

Zulanda mengatakan dalam kasus lakalantas seperti pihaknya tak langsung menjadikan seseorang sebagai tersangka meskipun ada korban meninggal dunia. Sebab pengendara mobil disebut tak selalu salah termasuk dalam kecelakaan ini.

"Jadi begini kita tidak bisa memungkiri bukan berarti ada asumsi bertanggung jawab kepada mobil kecil. Kita melihat pada siapa menjadi penyebab daripada kecelakaan itu. Kalau kecelakaan itu disebabkan oleh roda dua saya tidak pernah menjadikan sopir mobil sebagai tersangka," sebutnya.

Meskipun pengendara roda dua disebut jadi korban namun dalam fakta kejadiannya dia salah karena dianggap lalai dalam berkendara.

"Kalau roda dua sebagai salah maka dia harus mengakui bahwa dia yang salah, walaupun dia meninggal dunia sehingga kasus tersebut di SP3. Karena saya tidak mau menciptakan proses ketidakadilan dalam proses penyelidikan laka," pungkasnya.




(hmw/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads