Bansos BBM Pemprov Sulsel Rp 2 M Hanya Dikucurkan untuk 5 Kabupaten

Bansos BBM Pemprov Sulsel Rp 2 M Hanya Dikucurkan untuk 5 Kabupaten

Xenos Zulyunico Ginting - detikSulsel
Kamis, 22 Sep 2022 20:28 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) (Foto: iStock)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan bantuan sosial (bansos) Rp 2 miliar yang disiapkan untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM akan difokuskan pada 5 kabupaten dengan tingkat kemiskinan ekstrem. Kelima kabupaten tersebut antara lain Jeneponto, Bone, Pangkep, Luwu dan Luwu Utara.

"Akan kami fokuskan ke situ (lima kabupaten dengan tingkat kemiskinan ekstrem). Tapi datanya berdasarkan DTKS. Kami sudah minta kepada ibu Menteri (Mensos) untuk kami bisa akses," ungkap Kepala Dinas Sosial Sulsel, Andi Irawan Bintang kepada detikSulsel, Kamis (22/9/2022).

Andi Irawan menegaskan penerima bantuan yang sudah mendapatkan bantuan dari satu program bansos dipastikan tidak dapat menerima bantuan program bansos BBM ini. Pihaknya mengatakan sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk mengantisipasi penerima bantuan ganda.

"Jadi yang sudah dapat PKH, sudah dapat sembako, sudah dapat BLT BBM dan sudah dapat dana desa itu tidak boleh," katanya.

Khusus untuk penerima BLT BBM dan sembako di Sulsel dari pusat sebanyak 616.998 keluarga penerima manfaat (KPM). Khusus untuk bansos BBM direncanakan akan disalurkan untuk 4.000 keluarga penerima manfaat (KPM).

"Kami juga sudah berkoordinasi ke kabupaten supaya jangan duplikasi," jelasnya.

Pemprov Sulsel Siapkan Rp 13 M Atasi Dampak Inflasi BBM

Pemprov Sulsel diketahui menyiapkan anggaran Rp 13 miliar lebih untuk mengatasi dampak inflasi imbas naiknya harga BBM. Besaran anggaran ini merujuk pada aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Kalau anggaran sudah ada. Kan perhitungan 2% (dari dana transfer umum). Kurang lebih Rp 13,5 miliar (disiapkan)," ujar Kabid Perencanaan Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin saat ditemui detikSulsel, Selasa (13/9).

Salehuddin menuturkan besaran anggaran tersebut merujuk dari kebijakan baru dari pusat. Ini sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

"Itu yang kami rasionalkan bisa untuk penuhi itu. Kan kewajiban itu," jelasnya.



Simak Video "Instruksi Jokowi ke Pemda Hadapi Kenaikan Harga BBM "
[Gambas:Video 20detik]
(tau/nvl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT