Program hari ojek online (ojol) atau ojol day yang dicanangkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menuai kritik dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Organda (Organisasi Angkutan Darat). Program ini dinilai mengabaikan keberadaan angkutan massal atau angkutan umum perkotaan.
"Ojek kan bukan angkutan umum. Bahkan menjurus menguntungkan seseorang kan. Kan tidak boleh tuh orang lelang kan. Tidak boleh seperti itu," ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno kepada detikSulsel, Sabtu (17/9/2022).
Menurut Djoko, mestinya Wali Kota Makassar mendukung Kemenhub yang telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan atau buy the service (BTS) di 11 kota di Indonesia, salah satunya di Kota Makassar. Menurutnya, kebijakan itu sudah disepakati lewat penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dan harusnya diterapkan.
"Kepala daerah yang sudah menandatangani MoU dengan Kemenhub hendaknya mau mentaatinya. Nah ini malah kan dia mengajukan ojek," jelasnya.
Djoko menilai Wali Kota Makassar idealnya memaksimalkan penggunaan angkutan massal yang dicanangkan Kemenhub. Apalagi Makassar, program itu diterapkan melalui BRT lewat skema BTS yang melayani kawasan aglomerasi Makassar, Maros, Sungguminasa/Gowa, dan Takalar. .
"Ya kan sebaiknya dia (Wali Kota Makassar) punya (kebijakan) surat untuk (mendorong Bus Trans) Mamminasata," beber Djoko.
Sehingga pihaknya mempertanyakan keseriusan Pemkot Makassar untuk menjalankan komitmen dengan Kemenhub. Lebih jauh, Djoko menyebut Wali Kota Makassar bisa digugat karena dianggap melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Wali kota tak komitmen atas MoU yang telah ditandatangani bersama Kemenhub untuk mendukung BTS dan implementasi push and pull. Wali kota sudah melanggar UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 138 dan 139, sehingga Wali kota bisa digugat dan dituntut karena lalai atas kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau," terangnya.
Dengan melihat kondisi di Makassar, Djoko membeberkan pemerintah pusat bisa saja tak lagi melirik Kota Makassar untuk masuk sebagai wilayah pengembangan angkutan massal lewat skema BTS. Program tersebut malah berpotensi dialihkan ke kota lainnya.
"Atas kondisi itu, Kemenhub mulai tahun 2023 akan mengalihkan pelayanan BTS dari Makasar ke Manado. Kemudian, proses pembahasan tentang pengembangan angkutan umum dengan skema pembiayaan PHLN (pinjaman hibah luar negeri) sebesar Rp 1,3 triliun di Makassar akan dihentikan," tegasnya.
Simak selanjutnya kritik Organda Makassar soal ojol day..
            
            
            
            
            (tau/sar)