ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yaitu pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Lantas apa bedanya ASN dengan PNS?
Secara umum ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seseorang memenuhi sejumlah persyaratan untuk diangkat sebagai ASN.
Banyak orang menganggap istilah ASN dan PNS adalah sama. Padahal kedua istilah ini tidak sama, meskipun merupakan satu kesatuan dalam organisasi pemerintahan.
Nah, agar lebih paham soal Apa itu ASN dan bedanya dengan PNS, simak penjelasannya berikut ini:
Pengertian ASN dan PNS
Definisi tentang ASN dan PNS termasuk PPPK telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan bahwa, Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Jadi, istilah ASN mencakup semua pegawai pemerintah baik yang berstatus PNS ataupun PPPK. Sehingga bisa dikatakan bahwa seorang ASN belum tentu PNS, sebab bisa saja dia adalah PPPK. Sedangkan Semua PNS sudah pasti ASN.
Lebih lanjut, PNS sendiri adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan status sebagai pegawai tetap. Dalam menjalankan tugasnya, PNS akan mendapatkan gaji, tunjangan, jaminan pensiun dan hari tua.
Sedangkan PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya, PPPK adalah mereka yang diangkat sebagai pegawai dengan status kontrak.
Seperti PNS, mereka akan mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas. Namun hal itu hanya selama masa kontrak kerja. Dengan kata lain, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Fungsi, Tugas dan Kewajiban ASN
Setiap ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama mengemban tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Tugas, fungsi dan kewajiban ASN itu telah diatur juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 10 dan pasal 11. Berikut penjelasannya:
Kewajiban ASN
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan
- Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku dan tindakan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Fungsi ASN
- Pelaksana kebijakan publik
- Pelayan publik; dan
- Perekat dan pemersatu bangsa
Tugas ASN
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran ASN
Sementara itu, Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berikutnya jabatan-jabatan ASN...
Simak Video "Video Komisi X Minta Prabowo Naikkan Gaji Guru Honorer yang Penuhi Syarat"
(alk/nvl)