"Saya tidak pernah tidak tuntas kalau mengurus persoalan, saya akan laporkan ke Ombudsman RI. Kalau tidak mundur, kita mundurkan," kata Muhaimin kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Muhaimin menyebut, beasiswa dari Pemkab Mamuju yang diterima Kepala Ombudsman Sulbar melanggar kode etik. Termasuk berkas persyaratan beasiswa yang tidak terpenuhi sehingga menjadi temuan BPK.
"Secara etis ini melanggar, termasuk dia (Lukman Umar) sendiri melanggar maladministrasi berkas saja tidak lengkap," bebernya.
"Sementara ada dalam aturannya di kode etik Ombudsman itu bahwa insan Ombudsman dilarang menerima hadiah, janji, ataupun pemberian dalam bentuk apapun juga, baik secara langsung maupun tidak langsung," tambahnya.
Muhaimin turut menyayangkan Kepala Ombudsman Sulbar yang harusnya mengawasi maladministrasi malah ikut menerima beasiswa itu. Sehingga ia meminta agar Lukman Umar mundur dari jabatannya.
"Kasihan juga, mungkin karena sudah menerima, jadi tidak bisa melihat. Sepatutnya dia (Lukman Umar) mundur, belajar dari dari ketua DPRD yang kemarin viral, kalau salah ya turun," pungkasnya.
Sebelumnya, Muhaimin telah melaporkan tiga pejabat lingkup Pemkab Mamuju ke Kejati Sulbar pada Senin (12/9) atas dugaan korupsi penggelapan dana beasiswa manakarra. Tiga pejabat itu diantaranya Bupati Mamuju, Kadis dan Sekdis Dikpora Mamuju.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar mengaku salah atas bantuan beasiswa manakarra yang diterimanya sebesar Rp 30 juta. Ia mengaku tak tahu-menahu jika program yang sebelumnya disebut kerja sama antara kampus UIN dan Pemkab Mamuju itu merupakan beasiswa manakarra.
"Kalau ditanya sebagai insan ombudsman mestinya saya harus tidak melakukan itu (terima beasiswa). Saya keliru dan tentu ini belajar besar sekali ini. Saya tidak tahu kalau namanya beasiswa manakarra, saya baru tahu itu sudah di media," jelasnya
(sar/asm)