"Kalau ditanya sebagai insan Ombudsman mestinya saya harus tidak melakukan itu (terima beasiswa). Saya keliru dan tentu ini belajar besar sekali ini," kata Lukman Umar saat ditemui detikcom, Selasa (13/9/2022).
Lukman mengaku menyesal atas kekeliruannya menerima beasiswa itu. Apalagi dana Rp 30 juta tersebut disebutnya sebenarnya tak cukup untuk biaya program doktoralnya. Sementara dirinya saat ini terancam melanggar kode etik.
"Sudah jauh dari anggaran semestinya, pengembalian pula dan bakal kena kode etik. Saya salah dan keliru," terangnya.
"Dalam telaah saya, setelah ini bergulir saya akui kekeliruan dan saya harus siap bertanggung jawab, sebagai insan yang patuh hukum, ini kekeliruan saya," sambungnya.
Lukman Umar sebelumnya mengaku ikut menerima beasiswa Manakarra dari Pemkab Mamuju yang kini jadi temuan BPKP. Beasiswa tersebut diakui Lukman dipergunakan untuk program doktoralnya.
"Saya tidak tahu kalau namanya beasiswa Manakarra. Saya baru tahu sesudah (naik) di media," ungkap Lukman Umar saat ditemui detikcom, Selasa (13/9).
Lukman menuturkan beasiswa tersebut awalnya ditawarkan pihak Disdikpora Mamuju melalui program kerja sama kampus UIN Alauddin dan Pemkab Mamuju. Sehingga dia tidak mengetahui jika beasiswa tersebut namanya beasiswa Manakarra.
"Tapi setelah (masalah) ini bergulir saya tidak akan terima lagi," bebernya.
(tau/tau)