Penerimaan Polri Tamtama 2022 Segera Buka, Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Selasa, 13 Sep 2022 16:10 WIB
Ilustrasi pasukan Brimob Polri. (Foto: Pradita Utama)
Makassar -

Penerimaan Polri tahun 2022 terbuka untuk tingkat Tamtama Brimob dan Polair. Pendaftaran Polri ini dibuka mulai 12 September hingga 21 September 2022.

Berdasarkan pengumuman Polri bernomor Peng/33/IX/DIK.2.1./2022 tentang Penerimaan Tamtama Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2023, total peserta didik yang akan diterima mencapai 1.600 orang. Masing-masing Tamtama Brimob 1.500 orang dan Tamtama Polair sebanyak 100 orang.

Pendaftaran penerimaan Polri Tamtama 2022 ini dibuka di seluruh Polres/Polda di Indonesia. Namun, pendidikan Tamtama Brimob nantinya akan ditempatkan di Pusdik Brimob Watukosek, Jawa Timur.


Sementara peserta pendidikan Tamtama Polair akan ditempatkan di Pusdik Polair Pondok Dayung Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Cara Pendaftaran Penerimaan Polri Tamtama 2022

Pendaftaran penerimaan Polri tingkat Tamtama tahun 2022 dilakukan secara online. Berikut caranya:

  • Buka website penerimaan anggota Polri melalui link penerimaan.polri.go.id
  • Pilih jenis seleksi Tamtama Polri pada halaman utama website
  • Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar berupa NIK, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
  • Cek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
  • Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi beserta user name dan password
  • Kembali ke halaman utama website dan login menuju halaman dashboard pendaftar
  • Unduh berkas yang disediakan, isi, kemudian unggah kembali sesuai kolom yang tersedia
  • Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda
  • Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
  • Apabila peserta mengalami kesulitan dapat meminta bantuan panitia daerah setempat

Berkas Administrasi Penerimaan Polri Tamtama 2022

Saat melakukan verifikasi penerimaan Polri Tamtama 2022, sejumlah berkas harus dibawa oleh calon peserta. Berkas-berkas yang dilampirkan yakni berkas asli dan fotokopi 2 rangkap.

Berikut sejumlah berkas yang harus dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir
  • Akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir
  • Ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir
  • Transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar
  • Surat persetujuan orang tua/wali, form diunduh di website Penerimaan Polri
  • Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan, contoh form unduh di website Penerimaan Polri
  • Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat, form dapat diunduh di website Penerimaan Polri
  • Daftar riwayat hidup, form unduh di website Penerimaan Polri
  • Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri, form unduh di website Penerimaan Polri
  • Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain, form unduh di website Penerimaan Polri
  • Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya, form unduh di website Penerimaan Polri
  • Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece, form unduh di website Penerimaan Polri
  • Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Berikutnya syarat umum penerimaan Polri...



Simak Video "Video: Viral Rantis Brimob Dilempari Batu Saat Gerebek Bandar Narkoba di Palu"

(alk/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork