Sendie Sumarauw (52), ahli waris keluarga Sumeisey meminta ganti rugi atas lahannya yang masuk pembangunan Bendungan Kawangkoab Kuwil di Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara (Sulut). Sendy mengklaim lahan mereka seluas 4 hektare dengan nilai sekitar Rp 6,4 miliar masuk dalam proyek ini.
Proyek pembangunan Bendungan Kuwil ini terletak di Desa Kuwil, Kecamatan Kalawat. Proyek tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi I.
"Tanah kami itu kena proyek pembangunan Kuwil kurang lebih 4 hektare," kata Sendie Sumarauw kepada detikcom, Senin (12/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sendie menjelaskan lahan seluas 4 haktare itu merupakan lahan warisan dari keluarga Sumeisey. Sejak tahun 2015 pihaknya telah mengurus sejumlah berkas terkait keabsahan tanah mereka, namun hingga kini belum ada proses pembayaran.
Sendie mengungkapkan bahwa tanah tersebut sejak tahun 1914 sudah terdaftar di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minut dengan nomor register 404 folio 97.
"Tahun 2015 semua keabsahan tanah surat-suratnya dibuat di Desa Kolongan. Tanah ini sudah ter-registrasi di tahun 1914 dengan nomor register 404 folio 97 atas nama Marie Sumeisey (74)," katanya.
Selanjutnya pada tahun 2018 pihaknya mengurus untuk proses ganti rugi lahan karena telah digusur untuk proyek pembangunan bendungan. Namun kata dia, hingga saat ini masih menunggu realisasi untuk dibayarkan sebesar Rp 6,4 miliar.
"Kami menunggu realisasi dari BPN dan Balai Sungai, karena tanah kami sudah dibongkar dan sudah terpakai. Kalau luas tanah kami 4 hektare lebih, kalau estimasi ada Rp 6,4 miliar," katanya.
Terpisah, Kades Kolongan Johanis Wangania (50) membenarkan bahwa lahan atas nama keluarga Sumeisey terdaftar di Desa Kolongan. Terkait dengan transaksi pembayaran ganti rugi hingga saat pihaknya memastikan belum ada di atas lahan ahli waris Sumeisey.
"Belum ada transaksi, orang lain pun tidak ada selain mereka," kata Johanis ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/9).
Tak hanya itu, Johanis mengaku bahwa lahan tersebut tidak ada sengketa atau masalah dengan pihak lain. Menurut dia karena jika ada pasti akan beralih tangan. Namun hingga saat ini di daftar pemerintah desa memang benar itu milik ahli waris Sumeisey.
"Kalau dari kita, tanah itu tidak ada sengketa. Kalau ada, berarti ada yang beralih tangan," katanya.
(hsr/hmw)