Oknum anggota Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial J diperiksa usai digerebek ngamar bareng istri orang. Polisi menyebut J berpotensi dijerat dengan ancaman pidana perzinahan.
"Bisa (terancam melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan)," ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (7/9/2022).
Dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan disebutkan ancaman paling lama sembilan bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan zina dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Mustofa meminta masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan penggerebekan yang dilakukan terhadap J. Ia meminta menunggu hasil pemeriksaan yang sementara dilakukan pihak Propam Polres Pinrang bersama Propam Polda Sulsel.
"Kita lihat nanti prosesnya, ini rangkaiannya (pemeriksaan) kan belum selesai. Ini kan proses penyelidikan masih berjalan. Itu pun kalau penuhi unsur ikuti dulu prosesnya, kita tidak bisa berandai-andai," paparnya.
Dia pun memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional. Selain itu, ia memastikan setiap tindakan pelanggaran kode etik dan pidana akan ditindaki sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Intinya apabila ada anggota melanggar baik kode etik maupun pidana, kita akan proses secara profesional," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi inisial J di Kabupaten Pinrang digerebek ngamar bareng dengan wanita berinisial ER yang sudah memiliki suami. Penggerebekan ini dilakukan oleh suami ER yakni H (44) di sebuah kamar kos.
"Saya menemukan istri saya dan oknum polisi sedang selingkuh di kos-kosan," ungkap H saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/9).
H mengaku menggerebek istri dan oknum polisi berinisial J tersebut di sebuah kamar kos di Pinrang pada Senin (5/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat penggerebekan, H mengaku melihat J kabur tanpa memakai baju dan hanya mengenakan sarung di badannya.
(asm/nvl)