Wanita inisial RP (23), istri polisi yang digerebek di hotel bareng anak kepala desa yang menjadi selingkuhannya, IM (24) di Palembang, Sumatera Selatan resmi ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat pasal perzinaan.
"Iya, saat ini keduanya statusnya sudah tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang Iptu Apriansyah kepada detikSumut, Senin (5/9/2022).
Kendati jadi tersangka, pasangan selingkuh itu tak ditahan polisi karena ancaman hukuman dari pasal yang diterapkan di bawah lima tahun. Kendati demikian keduanya dikenakan wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya tidak ditahan karena Pasal 284 (KUHP) itu hukumannya di bawah lima tahun penjara, yang mana ancamannya hanya sembilan bulan kurungan penjara. Terhadap keduanya hanya kita kenakan wajib lapor," katanya.
Kedua Tersangka Digerebek Ngamar Bareng di Hotel
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat seorang polisi yakni Bripda AP menggerebek istrinya sendiri, EP alias RP (23) sedang ngamar bareng dengan tersangka IM di salah satu kamar hotel di Palembang. Penggerebekan yang direkam video itu akhirnya viral.
RP diduga sedang berbuat mesum di dalam kamar hotel di Palembang dengan IM yang mana dia adalah mantan pacarnya dan merupakan anak seorang kepala desa di Banyuasin.
"Iya, istri pelapor saat digerebek memang tertangkap basah," kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis (1/8).
Duduk Perkara Istri Polisi Selingkuh dengan Anak Kades
Penggerebekan tersebut terjadi di salah satu hotel di kawasan Ilir Barat I, Palembang, Selasa (30/8) malam. Saat penggerebekan, Bripda AP dibantu oleh Polsek setempat.
"Sebelum kejadian dia (Bripda AP) melapor ke kita. Dari adanya laporan itu kita mendampingi, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Roy.
Sesampainya di hotel itu, EP alias RP tertangkap basah sedang bermesraan dengan tersangka IM. Pria selingkuhan EP itu disebut merupakan seorang anak kades aktif di Kabupaten Banyuasin.
"Iya tertangkap basah, semua buktinya ada baik dari seprai maupun tisu yang sudah di pakai," terangnya.
(hmw/nvl)