Daftar 10 Aset Lahan-Bangunan Pemkot Makassar yang Digugat Warga

Daftar 10 Aset Lahan-Bangunan Pemkot Makassar yang Digugat Warga

Nurul Istiqamah - detikSulsel
Senin, 29 Agu 2022 19:45 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Kantor Balai Kota Makassar. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Sebanyak 10 aset lahan-bangunan Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) digugat warga ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar hingga Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini setelah warga mengklaim punya hak kepemilikan atas lahan tersebut.

"Tanah itu digugat karena mereka merasa masih punya hak di tanah tersebut," ujar Penyuluh Bahan Penyusun Hukum Bagian Hukum Setda Kota Makassar Linda kepada detikSulsel, Senin (29/8/2022).

Meski begitu, Linda mengklaim 10 aset tersebut tercatat di Pemkot Makassar. Pihaknya menerima gugatan punya alas hak baik itu sertifikat, bukti jual beli, maupun bukti hibah dari keluarga penggugat terdahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa sertifikat, bukti jual beli, bukti hibah," imbuhnya.

Namun dirinya tidak tahu pasti dasar gugatan tersebut. Menurutnya prosesnya akan terungkap di pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Walaupun kita tidak tahu apa dasar mereka menggugat. Di pengadilan baru dibuktikan," tandas Linda.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Andi Arianto menuturkan, gugatan tersebut tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Sementara yang berproses sekarang yang di Pengadilan Makassar," terangnya.

Dari 10 aset lahan dan bangunan Pemkot Makassar, ada 5 aset yang saat ini tengah menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya 4 aset tengah menjalani menunggu proses sidang selanjutnya di PN Makassar, serta 1 aset tengah diajukan banding oleh penggugat.

Berikut daftar aset lahan-bangunan Pemkot Makassar yang digugat warga berdasarkan data yang diterima detikSulsel dari Bagian Hukum Setda Makassar;

Perkara Sekolah

1. SD Inpres Pajjaiang (dalam proses di MA)
2. Tanah Lokasi SD Inpres PAI I dan II (dalam proses di MA)

Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara

1.Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Proses sidang di PN)
2. Tanah seluas 490 meter persegi di Jalan Titang Kelurahan Barana Kecamatan Makassar (Proses sidang di PN)
3. Tanah dan Bangunan Ruko Bandung Gorden (Proses sidang di PN)
4. Tanah seluas 622 meter persegi di Jalan Lembeh, di atas Kantor Kecamatan Wajo dan Kelurahan Melayu Baru. (Proses Sidang di PN)

Perkara Tanah dan Bangunan

1. Jalan Gatot Subroto (dalam proses di MA)
2. Sebidang tanah di Jalan Setapak Pengayoman (dalam proses di MA)
3. Ruko Tello Baru (dalam proses di MA)
4. Tanah di Kantor Lurah Tello Baru (penggugat mengajukan banding)




(sar/asm)

Hide Ads