Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) saling tuding soal penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan ber-KTP Mamuju. Nelayan yang tidak ber-KTP Mamuju bisa mengurus surat rekomendasi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
"Kenapa tidak bisa (DKP Sulbar keluarkan rekomendasi), kalau kita hanya nelayan yang asli Mamuju," kata Penyuluh perikanan DKP Mamuju Nur Alim saat ditemui, Jumat (26/8/2022).
Alim mengaku heran dengan sikap DKP Provinsi yang tidak menerbitkan surat rekomendasi bagi nelayan untuk memperoleh BBM bersubsidi lalu melimpahkan ke DKP Kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa yang mengurus ke DKP Provinsi kemarin itu disuruh ke Kabupaten lagi, kita hanya keluarkan untuk nelayan ber-KTP Mamuju, harusnya ranahnya mereka (DKP Sulbar) itu," jelasnya.
Alim turut menyebut aturan baru dari Undang-undang (UU) BPH Migas No.17 Tahun 2019 yang menjadi rujukan pemberian surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu bagi para nelayan.
"Di situ disebut (UU Migas) ada Pemerintah Daerah (Pemda) artinya kan provinsi dan kabupaten. Kenapa DKP Sulbar malah alihkan semua ke Kabupaten," kesalnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah nelayan di Lembang Jalan Tuna Kota Mamuju terpaksa membeli BBM jenis solar dari calo meski harganya lebih mahal dibanding di SPBU. Alasannya mereka kesulitan mendapatkan surat rekomendasi untuk bisa membeli BBM.
"Kita beli di calo itu Rp 8.000/liter, padahal kalau di SPBU langsung harganya cuman Rp 5.500/liternya," kata Abdul Kadir, salah satu juragan kapal di Lembang Mamuju, Kamis (25/8).
Kadir mengatakan nelayan di Lembang Jalan Tuna Kota Mamuju terpaksa membeli solar dari calo karena tidak mendapatkan surat rekomendasi dari DKP Mamuju.
"Kalau mau beli langsung di SPBU itu harus ada surat rekomendasi," kata Kadir.
Kadir menjelaskan para nelayan di wilayah tersebut sudah mengajukan permohonan ke DKP Provinsi namun tidak diterbitkan. Alasannya para nelayan tersebut merupakan warga Kabupaten Polewali Mandar dan Majene.
"Semua nelayan di sini (Lembang) mayoritas orang Polman dan Majene, makanya kami tidak urus di DKP Kabupaten Mamuju untuk surat rekomendasi. Cuman sempat kita suruh teman ke DKP Provinsi malah disuruh lagi urus di DKP kabupaten," bebernya.
Sebelumnya Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sulbar, Wawan Jurwanto mengaku sejak 2020 pemberian rekomendasi sudah dicabut sehingga saat ini mengacu pada undang-undang (UU) Migas.
Wawan menyebut saat ini para nelayan bisa memperoleh surat rekomendasi dari kelurahan atau pemerintah desa jika mengacu pada regulasi tersebut.
"Bisa urus sekarang di lurah atau desa. Persoalannya apakah pihak SPBU mengakomodir rekomendasi berdasarkan UU Migas tersebut," jelasnya.
(hsr/sar)