Nelayan Mamuju Beli Solar Lewat Calo gegara Terhambat Surat Rekomendasi

Sulawesi Barat

Nelayan Mamuju Beli Solar Lewat Calo gegara Terhambat Surat Rekomendasi

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 25 Agu 2022 20:12 WIB
Kapal nelayan di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar),
Foto: Kapal nelayan di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar),(detikcom/Hafis Hamdan)
Mamuju -

Sejumlah nelayan di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) terpaksa membeli BBM jenis solar dari calo meski harganya lebih mahal dibanding di SPBU. Alasannya mereka kesulitan mendapatkan surat rekomendasi untuk bisa membeli BBM.

"Kita beli di calo itu Rp 8.000/liter, padahal kalau di SPBU langsung harganya cuman Rp 5.500/liternya," kata Abdul Kadir, salah satu juragan kapal di Lembang Mamuju, Kamis (25/8/2022).

Kadir mengatakan nelayan di Lembang Jalan Tuna Kota Mamuju terpaksa membeli solar dari calo karena tidak mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mamuju. Pasalnya untuk membeli solar langsung di SPBU nelayan harus mengantongi surat rekomendasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau beli langsung di SPBU itu harus ada surat rekomendasi," kata Kadir.

Kadir menjelaskan para nelayan di wilayah tersebut sudah mengajukan permohonan ke DKP Provinsi namun tidak diterbitkan. Alasannya para nelayan tersebut merupakan warga Kabupaten Polewali Mandar dan Majene.

ADVERTISEMENT

"Semua nelayan di sini (Lembang) mayoritas orang Polman dan Majene, makanya kami tidak urus di DKP Kabupaten Mamuju untuk surat rekomendasi. Cuman sempat kita suruh teman ke DKP Provinsi malah disuruh lagi urus di DKP kabupaten," bebernya.

Sementara itu, Baharuddin yang juga nelayan di daerah tersebut mengaku sudah 2 tahun membeli solar untuk bahan bakar kapalnya melalui calo. Ia heran para calo bisa memperoleh solar dalam jumlah banyak.

"Ini harus diperhatikan kondisi nelayan, harusnya kita dipermudah untuk pembelian solar dan pengurusan lainnya," harapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sulbar, Wawan Jurwanto mengaku sejak 2020 pemberian rekomendasi sudah dicabut sehingga saat ini mengacu pada undang-undang (UU) Migas.

Wawan menyebut saat ini para nelayan bisa memperoleh surat rekomendasi dari kelurahan atau pemerintah desa jika mengacu pada regulasi tersebut.

"Bisa urus sekarang di lurah atau desa. Persoalannya apakah pihak SPBU mengakomodir rekomendasi berdasarkan UU Migas tersebut," jelasnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads