"Pilkades serentak akan diikuti 28 desa pada 19 Desember mendatang," kata Kadis PMD, PPKB, PPPA Jamaluddin saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (26/8/2022).
Jamaluddin menjelaskan proses menuju Pilkades serentak sudah mulai berjalan. Adapun tahapan saat ini sudah memasuki pendaftaran bakal calon yang akan berlangsung selama 9 hari.
"Pendaftaran bakal calon mulai 23 Agustus sampai 31 Agustus mendatang atau sembilan hari," jelasnya.
Hanya saja Jamal mengaku belum mengetahui secara rinci di daerah mana saja yang telah menerima pendaftaran bakal calon. Ia mengaku akan menjadwalkan untuk turun melakukan identifikasi.
"Kita segera turun cek bagaimana progres tahapan Pilkades, termasuk pendaftaran bakal calon di 28 desa yang akan mengikuti Pilkades," rincinya.
Jika nantinya setelah sembilan hari hanya ada satu pendaftar, maka proses pendaftaran bakal calon akan diperpanjang mulai 1 sampai 20 September. Jika masih belum ada, maka desa tersebut tertunda untuk pelaksanaan Pilkades.
"Ditunda dan menunggu hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya jika memang sampai batas waktu yang ditentukan hanya ada satu calon yang mendaftar," paparnya.
Di sisi lain, pihaknya juga menghitung kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk 28 desa tersebut diperkirakan mencapai 137 TPS. Dengan batas maksimal satu TPS diisi 500 pemilih.
"Estimasi sementara akan ada 137 TPS, kita masih tunggu Daftar Pemilih Tetap (DPT) nya untuk memastikan TPS-nya," jelasnya.
Daftar desa di Barru akan gelar pilkades serentak
Kecamatan Pujananting
1. Pattappa
2. Gattareng
3. Pujananting
Kecamatan Tanete Riaja
1. Harapan
2. Mattirowalie
3. Kading
4. Lompo Tengah
Kecamatan Tanete Rilau
1. Lasitae
2. Lalabata
3. Corawali
4. Pao-Pao
5. Tellumpanua
6. Lipukasi
Kecamatan Barru
1. Anabanua
2. Palakka
3. Galung
Kecamatan Balusu
1. Balusu
2. Lampoko
3. Kamiri
Kecamatan Soppeng Riaja
1. Siddo
2. Ajakkang
3. Lawallu
4. Pacekke
5. Batupute
Kecamatan Mallusetasi
1. Bojo
2. Kupa
3. Nepo
4. Cilellang
(hsr/asm)