Penjelasan soal Baju Dinas 'Polos' Irjen Ferdy Sambo saat Sidang Etik

Berita Nasional

Penjelasan soal Baju Dinas 'Polos' Irjen Ferdy Sambo saat Sidang Etik

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 25 Agu 2022 15:26 WIB
Sidang Etik Adalah Apa dan Seputar Sidang Etik Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menggunakan pakaian dinas 'polos' saat menjalani sidang kode etik. (Foto: Screenshot YouTube TV Polri)
Jakarta -

Pakaian dinas yang dikenakan Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri menarik perhatian. Pasalnya pakaian dinas Ferdy Sambo 'Polos', tidak lagi menggunakan atribut pangkat bintang dua yang dilengkapi lis merah.

Dilansir dari detikNews, sidang etik Ferdy Sambo digelar di TNCC Polri hari ini, Kamis (25/8/2022). Sidang yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri ini digelar secara tertutup.

"Sidang digelar tertutup," ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan aturan, seorang terduga pelanggar etik menjalani sidang menggunakan pakaian dinas harian. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56. Berikut isinya:

Pasal 56

ADVERTISEMENT

Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:

a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.

Namun, Ferdy Sambo mengenakan pakaian dinas yang berbeda dengan saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Saat menjadi Kadiv Propam, Ferdy Sambo menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah.

Tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.

Adapun sebab pakaian dinas 'polos' yang dikenakan Ferdy Sambo, kerena dirinya telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia kemudian dimutasi sebagai pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri sehingga tidak memegang komando atau pasukan apa pun.

Sehingga Ferdy Sambo menghadiri sidang etik menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri. Adapun aturan soal PDH Yanma Polri tertera dalam lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut isinya:

PDH Yanma

Bentuk, Warna dan Kelengkapan

1. Tutup kepala: Baret warna cokelat tua Polisi dengan emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan emblem warna merah marun.

2. Tutup badan:
a. kemeja lengan pendek warna cokelat muda Polisi memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur;
b. kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing;
c. celana panjang warna cokelat tua Polisi dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; dan
d. sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Tribrata.

3. Tutup kaki:
a. sepatu dinas harian warna hitam; dan
b. kaus kaki dinas harian warna hitam.

Atribut

  1. Tanda pangkat harian;
  2. Monogram;
  3. Papan nama;
  4. Lencana tanda jabatan (bagi yang berhak);
  5. Lencana kewenangan bentuk besar;
  6. Tongkat komando (bagi yang berhak);
  7. Tanda jasa pita (bagi yang berhak);
  8. Tanda kemahiran dan penghargaan (bagi yang berhak); dan
  9. Tanda Induk Kesatuan (TIK), tanda lokasi, tanda kesatuan dan tanda korps kesatuan.



(alk/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads