Warga di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluh sertifikat tanahnya diduga bodong lantaran nomor identifikasi bidang (NIB) tanah tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). DPRD Enrekang bakal mengadukan persoalan tersebut ke Pusat.
"Sertifikat saya ada 2 yang bodong. Itu nomor tanahnya tidak terdaftar di pertanahan nasional," kata salah seorang warga Enrekang, Anto kepada detikSulsel, Selasa (23/8/2022).
Anto mengungkapkan, dirinya tidak pernah menyangka sertifikat tanahnya bodong. Padahal dirinya sudah membayar pajak sejak sertifikat itu diterbitkan BPN Enrekang sejak 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak BPN Enrekang pun dikatakan hanya memintanya melakukan pendataan dan pengukuran ulang atas tanahnya. Namun biayanya dibebankan ke masyarakat.
"Masalahnya sertifikat ini dikeluarkan sendiri BPN Enrekang. Sejak 2013 saya bayar pajak eh ternyata bodong, bisa mi dihitung rugi berapa juta. Saya lapor ke BPN Enrekang malah kita disuruh pengukuran ulang, biayanya ditanggung sendiri," ungkapnya.
Anto pun mengeluhkan solusi yang yang ditawarkan BPN, lantaran persoalan ini dianggap bukan kesalahannya.
"Inikan aneh, bukan kita buat kesalahan, sudah rugi, malah disuruh bayar ulang," ungkap Anto.
detikSulsel telah berupaya mengonfirmasi persoalan warga ini kepada Kepala Kantor BPN Enrekang Solehudin. Hanya saja belum mendapat respons.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu mengutarakan, pihaknya sudah memanggil BPN Enrekang mempertanyakan masalah tersebut. Hanya saja BPN tidak memberikan solusi, sehingga DPRD Enrekang akan melaporkan hal tersebut ke BPN Pusat.
"Kemarin itu kami sudah panggil BPN Enrekang. Tapi mereka tidak memberikan solusi, hanya menyuruh masyarakat pendataan ulang dan biaya dibebankan ke masyarakat. Makanya kami akan laporkan ini ke BPN Pusat," ucap Ikrar.
Menurut Ikrar, ada ratusan masyarakat yang dilaporkan memiliki sertifikat bodong. Sehingga tidak menutup kemungkinan, jumlahnya akan terus bertambah.
"Ada ratusan itu. Pasti masih banyak karena masih ada masyarakat yang belum mengecek sertifikatnya," tandasnya.
(sar/asm)