Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan surat edaran pencegahan pemahaman dan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di lingkungan pendidikan. Surat edaran ini merupakan usulan Dinas Pendidikan (Disdik) usai viral mahasiswa Unhas diusir dosen saat ospek karena mengaku gender netral atau non-biner.
"Iya, itu salah satu pertimbangan (kasus mahasiswa Unhas mengaku non-biner). Bahwa ada fenomena seperti itu di dunia pendidikan, seperti itu harus diwaspadai, harus diantisipasi," jelas Kepala Disdik Sulsel Setiawan Aswad kepada detikSulsel, Senin (22/8/2022).
Setiawan menambahkan fenomena LGBT yang terjadi di pendidikan tinggi tersebut bisa saja menggambarkan proses yang terjadi di jenjang sebelumnya. Sehingga ia berharap peserta didik ditanamkan pemahaman tentang perilaku yang dianggap menyimpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inikan kita perhatikan yang terjadi di perguruan tinggi itu bisa jadi menggambarkan proses yang terjadi sebelumnya kan. Jadi kita harapkan dunia pendidikan itu, mulai dari jenjang-jenjang pendidikannya. Para peserta didik itu punya pemahaman, punya kesadaran, tentang sikap perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai dasar kita Pancasila, kemudian adat ketimuran kita, sopan santun dan seterusnya," jelas Setiawan.
Menurutnya, dunia pendidikan memiliki peran penting dalam mencegah LGBT. Terutama bibit-bibit LGBT yang bisa saja tumbuh pada peserta didik harus diwaspadai.
"Itu perlu proses internalisasi mendalam dan dunia pendidikan peranan nya sangat penting dan sangat strategis untuk itu," pungkasnya.
Surat edaran Pemprov Sulsel bernomor 420/8437/Disdik tentang Pencegahan Penyebarluasan Paham, Pemikiran dan Sikap Perilaku yang Mendukung LGBT di Lingkungan Kampus, Sekolah dan Madrasah tersebut diteken Sekda Sulsel, Abdul Hayat Gani per 22 Agustus 2022.
"Iya (benar ada edaran). Tidak usah dibesar-besarkan," ungkap Hayat saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (22/8).
Adapun empat poin dari surat edaran tersebut sebagai berikut:
1. Mengambil kebijakan untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran dan sikap prilaku yang mendukung LGBT di lingkungan kampus/sekolah dan mengambil tindakan yang tegas serta pembinaan yang tuntas termasuk pemberian sanksi terhadap peserta didik yang terindikasi terlibat dalam kegiatan maupun komunitas LGBT;
2. Memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang efek negatif LGBT baik melalui kegiatan pembelajaran intrakurikuler maupun ekstrakurikuler sesuai pokok atau sub pokok bahasan yang relevan dengan pencegahan penyebarluasan paham, pemikiran dan sikap perilaku LGBT;
3. Senantiasa memberikan perhatian, melakukan pencegahan dan pelarangan pelaksanaan kegiatan baik oleh dosen/guru dan tenaga kependidikan serta peserta didik yang terafiliasi atau terkait langsung dengan komunitas LGBT baik di lingkungan kampus/sekolah, masyarakat sekitar kampus/sekolah dan keluarga peserta didik serta melaporkan kepada pihak berwajib jika dianggap perlu dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku LGBT;
4. Menghimbau kepada orang tua peserta didik untuk senantiasa memberikan pemahaman dan menjaga anaknya dari kecenderungan pola pikir dan perilaku yang mendukung eksistensi LGBT dalam berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan.
(tau/asm)