Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat Hasanuddin Mas'ud sebagai pengganti Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Pelantikannya pun didesak segera digelar menyusul pimpinan yang lama diberhentikan.
Pengangkatan Hasanuddin Mas'ud sebagai pengganti Ketua DPRD Kaltim tertuang dalam SK Kemendagri dengan nomor 161.64-5129. Dalam SK tersebut tertuang bahwa Hasanuddin Mas'ud dipilih menggantikan Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim tertanggal 16 Agustus 2022.
"Benar, kami menerima SK itu pada 16 Agustus kemarin, dan tebusannya juga kepada Gubernur Kaltim," ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin kepada detikcom, Sabtu (20/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab di sapa Ayub itu menerangkan, dalam waktu dekat ini Golkar Kaltim meminta DPRD Kaltim melaksanakan Paripurna pelantikan pengganti Ketua DPRD Kaltim sesuai dengan SK Kemendagri tersebut.
"Fraksi Golkar di DPRD Kaltim sudah kami dorong untuk secepatnya menjadwalkan rapat paripurna pergantian ketua DPRD dalam waktu dekat," terangnya.
Ayub menerangkan, sebelum keluarnya SK pengangkatan Hasanuddin Mas'ud, pihaknya telah menerima SK pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.
"Jadi ada dua SK pemberhentian dan pengangkatan. Sepatutnya DPRD Kaltim segera mengagendakan paripurna pemberhentian, pengangkatan dan pelantikan," tegas Ayub.
Sementara Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, mengatakan dirinya bersama pengacaranya akan dahulu mempelajari SK Kemendagri tersebut.
"Nanti ada lawyer kita, karena nanti kita teliti surat keputusan itu berisi tentang apa saja," ucapnya.
Mengenai SK itu, Makmur pun telah membaca isinya. Dirinya pun menyesalkan alasan -alasan pergantian dari Partainya itu.
"Ada tadi saya baca, ada masalah Kaltim merdeka, seolah-olah saya ini tidak memerdekakan, apa sih seorang Makmur ini, padahal kalau bicara tentang kebijakan yang selama kita lakukan di karang paci, semua 55 anggota DPRD terlibat," bebernya.
Meski demikian, Makmur yang telah menempuh jalur hukum mengaku siap diganti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau sudah keputusan hukum, dan tidak bisa saya tempuh, ya saya terima. Karena dimana pun kita, apapun tugasnya, bagaimanapun hukum adalah panglima tertinggi," pungkasnya.
Partai Pengusung Ajukan PAW
Untuk diketahui, partai Golkar sebagai partai pengusung sebelumnya mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Makmur sehingga Makmur dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kaltim. Surat PAW dengan nomor B-600/Golkar/VI/2021 dan ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 itu berbunyi mengganti Makmur ke Hasanuddin Mas'ud.
Pemberhentian Makmur sebagai anggota DPRD Kaltim sebenarnya belum final karena sedang mengajukan kasasi dan upaya hukum.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu turut angkat bicara terkait tuntutan mahasiswa. Jahidin menerangkan Ketua DPRD Kaltim diikat oleh dua ketentuan administrasi, sedangkan untuk rapat paripurna ke-25 yang digelar DPRD Kaltim beberapa waktu lalu itu dikatakan Jahidin sah menurut tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2019.
"Perlu diketahui, yang berhak memberhentikan Makmur H.A.P.K dan memberikan SK adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga sepanjang pengganti yang sah belum dilantik maka hari ini Makmur masih sah sebagai Ketua DPRD Kaltim," tutur Jahidin.
(sar/asm)