LPSK Lindungi Penuh Bharada E yang Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Sambo

LPSK Lindungi Penuh Bharada E yang Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 15 Agu 2022 14:34 WIB
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan status Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini menjadi terlindung sepenuhnya. Keputusan ini setelah Bharada E dinyatakan resmi sebagai justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Perlindungan darurat tadi sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator (JC)," kata Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo dilansir dari detikNews, Senin (15/8/2022).

Hasto mengatakan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, permohonan Bharada E sebagai JC disetujui. Setelah putusan tersebut resmi, ditetapkan maka perlindungan darurat dicabut diganti dengan perlindungan sepenuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi putusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberikan sejak 2 hari lalu dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ucapnya.

"Biasanya perlindungan darurat itu paling tidak hanya oleh 3 pimpinan saja itu cukup, kalau ada situasi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sedang berjalan dan pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK, itu biasanya kita berikan perlindungan darurat," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, LPSK mengumumkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi menjadi JC di kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK menyatakan Bharada E memenuhi syarat untuk menjadi JC.

Diketahui Bharada E turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama 3 orang lainnya. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

LPSK menegaskan Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus ini. LPSK menilai Bharada E merupakan pelaku tidak pidana dengan peran yang minor karena tidak bisa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo.

"Yang bersangkutan bukan pelaku utama," tegas Hasto.

"Menurut catatan kami memang Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran minor karena dia mendapatkan perintah dari atasannya," jelas Hasto.

(alk/nvl)

Hide Ads