Pengacara Target Bharada E Divonis Bebas Meski Perannya Tembak Mati Yoshua

Pengacara Target Bharada E Divonis Bebas Meski Perannya Tembak Mati Yoshua

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 14 Agu 2022 17:56 WIB
Pengacara Bharada E kembali diganti. Diketahui, Bharada E berstatus sebagai salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy menegaskan kliennya menembak mati Brigadir J atau Yoshua Hutabarat karena ada tekanan dari Irjen Ferdy Sambo. Ronny lantas menargetkan kliennya bisa divonis bebas di pengadilan.

"Pembunuhan yang terjadi di mana Bharada E itu diperintah dalam tekanan dan target kita adalah bebas. Kita minta dukungan pada publik," kata Ronny saat dihubungi, seperti dilansir dari detikNews, Minggu (14/5/2022).

Ronny menegaskan kliennya itu tidak ikut menyusun rencana pembunuhan Brigadir J. Bharada E melepaskan tembakan murni karena tekanan dari Irjen Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengen kita sampaikan bahwa Bharada E itu tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan, karena yang disangkakan Pasal 338 dan 340, maka di situ disampaikan kan dengan sengaja, kita sampaikan bahwa Bharada E ini waktu kejadian di TKP," kata Ronny.

"Dia itu dalam keadaan nurut dalam perintah pimpinan karena dia situasinya mencekam, terlalu cepat waktunya, dia karena disuruh atasan dan di bawah tekanan. Sebagai bawahan dia kan patuh taat kepada atasan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ronny mengatakan pihaknya akan meminta pengadilan menerapkan Pasal 51 huruf 1 KUHAP agar Bharada E bebas dalam kasus ini. Ronny mengklaim pembunuhan itu terjadi karena Bharada E mendapat tekanan dari atasan.

"Kita minta supaya Pasal 51 huruf 1 ini dimasukkan, walaupun nanti tidak dimasukkan di tingkat penyidikan atau di petunjuk jaksa, itu nanti kita akan minta ke pengadilan, karena Pasal 51 itu adalah peniadaan hukuman, peniadaan hukuman itu di pengadilan bisa diputuskan oleh majelis hakim," ujar Ronny.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Begini rangkaian cara keji Ferdy Sambo 'meminjam tangan' anak buahnya untuk membunuh Brigadir J.

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yoshua diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Ada sejumlah orang dalam peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jl Duren Tiga Utara II, tak jauh dari rumah pribadinya di Jl Saguling III, Jakarta Selatan, tepatnya di rumah dinas lantai 1 depan kamar istri Ferdy Sambo, pada 8 Juli. Berikut rinciannya:

Rangkaian cara pembunuhan terhadap Brigadir J diawali oleh Ferdy Sambo yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Berikut adalah peran masing-masing orang di lokasi pembunuhan Brigadir J, berdasarkan keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Agus Andrianto:

1. Irjen Ferdy Sambo: Menyuruh penembakan Brigadir J
2. Bharada E: Menembak Brigadir J
3. Brigadir R: Menyaksikan penembakan
4. KM: Membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J




(hmw/hmw)

Hide Ads