LPSK Tak Beri Perlindungan ke Istri Sambo Karena Status Hukum Tak Jelas

Berita Nasional

LPSK Tak Beri Perlindungan ke Istri Sambo Karena Status Hukum Tak Jelas

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 13 Agu 2022 14:46 WIB
Istri Ferdy Sambo datangi Mako Brimob
Foto: Istri Ferdy Sambo datangi Mako Brimob. (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dipastikan tidak bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini lantaran penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya disetop Bareskrim Polri sehingga status hukumnya tidak jelas.

"Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dimintai konfirmasi seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Hasto, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kini statusnya tidak jelas. Sehingga permohonan sebagai korban seperti yang diajukan sebelumnya tidak dapat diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," katanya.

"Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Istri Sambo

Bareskrim Polri sebelumnya menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kasus ini dilaporkan oleh Putri dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).




(tau/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads