Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp 25 miliar oleh Yayasan Pantera Yaleka Maro di Kabupaten Mappi, Papua. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.
"Dana hibah Pemda Mappi itu seharusnya digunakan untuk penanganan kesehatan dalam hal kebidanan merawat ibu hamil mulai dari pemeriksaan kandungan hingga melahirkan, tetapi salah gunakan," ujar Ditreskrimsus Polda Papua Kombes Fernando Sanches Napitupulu dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Kamis (11/8/2022).
Fernando menjelaskan, dana hibah tersebut diberikan kepada Yayasan Pantera Yaleka Maro Kabupaten Mappi pada tahun anggaran 2014-2017. Dana hibah itu untuk biaya kesehatan ibu hamil mulai dari pemeriksaan kandungan hingga melahirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring berjalannya waktu, kata Fernando, tersangka atas nama Titus Tambaip selaku ketua yayasan menggunakan dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar. Selanjutnya Liberta Setitit sebagai pengurus yayasan menggunakan Rp 7,3 miliar. Keduanya menggunakan dana hibah tersebut untuk keperluan pribadi.
"Jumlah kerugian negara yang sudah kita dapat adalah Rp 8,5 miliar," terang Sanches.
"Untuk aset yang sudah kita sita, yakni tanah dan bangunan sebanyak tiga unit dan satu unit mobil jenis Innova yang telah kita titip di Polres Mappi," tambahnya.
Para pelaku dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1.
(hsr/asm)