Dana alokasi khusus (DAK) Pemkot Makassar terancam dikurangi dari Pemerintah Pusat untuk tahun 2023. Hal ini lantaran belanja daerah DAK fisik senilai Rp 13 miliar gagal diserap di empat SKPD Makassar.
Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, pagu alokasi DAK fisik 2022 untuk Pemkot Makassar sebesar Rp 47.028.678.000. Namun jumlah alokasi DAK tersebut berpotensi berubah tahun depan.
"Potensi tahun depan bisa saja tidak lagi mendapatkan alokasi yang sama dari DAK," ujar Kepala Bappeda Makassar Helmi Budiman kepada detikSulsel, Rabu (10/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKPD Pemkot Makassar yang dimaksud masing-masing Dinas Pendidikan Rp 7,2 miliar, Dinas Perdagangan Rp 4 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp 1,2 miliar, dan Dinas Pekerjaan Umum Makassar Rp 850 juta.
"(Pencairan DAK fisik di 4 SKPD) Tahap selanjutnya sudah tidak ada, karena sudah hangus," paparnya.
Menurutnya pengelolaan dana DAK ini menjadi evaluasi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. Setiap capaian belanja daerah tiap SKPD akan dilaporkan.
"Sejauh ini masih dilaporkan ke bapak wali kota dan tahun 2023 kita berharap masih ada alokasi DAK fisik untuk Kota Makassar," imbuh Helmi.
Pihaknya menekankan, keberhasilan pengelolaan DAK bukan dari besarnya jumlah anggaran yang dialokasikan. Namun seberapa besar dana itu terserap lewat program pembangunan yang dirasakan manfaatnya langsung oleh warga.
"Karena keberhasilan pengelolaan dana alokasi khusus itu bukan pada besarannya anggaran yang kita terima dari pusat. tetapi keberhasilannya terdapat pada pelaksanaan kegiatannya, bangunannya sesuai dengan spesifikasi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," paparnya.
Ke depan tiap SKPD juga diharapkan bisa mematangkan perencanaan program kegiatannya. Agar pengelolaan DAK bisa dimaksimalkan.
"Ke depan kami sudah minta SKPD semakin cermat dalam pengusulan DAK. Karena keberhasilan pengelolaan dana alokasi khusus itu bukan pada besarannya anggaran yang kita terima dari pusat," urai dia.
Diketahui hangusnya DAK fisik Rp 13 miliar gegara keempat SKPD tidak merampungkan dokumen kontrak lelang atau tender program kegiatan sebagai syarat pencairan tidak diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan hingga 21 Juli 2022.
"Ada yang gagal tender, kemudian tidak ada alas hak, ada juga terkait proses pengadaan yang tidak sesuai antara petunjuk dengan Perpres 16 tahun 2018," ucap Kepala BPKAD Kota Makassar Dakhlan saat dikonfirmasi, Selasa (9/8).
(sar/asm)