Sapi-Kambing Berkeliaran di Jalanan Sinjai, Satpol PP akan Denda Pemilik

Sapi-Kambing Berkeliaran di Jalanan Sinjai, Satpol PP akan Denda Pemilik

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 09 Agu 2022 22:32 WIB
Sapi berkeliaran di jalanan Sinjai, Sulsel. (Agung/detikcom)
Foto: Sapi berkeliaran di jalanan Sinjai, Sulsel. (Agung/detikcom)
Sinjai -

Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menindak tegas pemilik hewan ternak berupa sapi dan kambing yang membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya. Satpol PP diterjunkan untuk memberi denda kepada pemilik ternak.

"Untuk sapi dipatok denda sebesar Rp 50 ribu per hari, sedangkan kambing sebesar Rp 30 ribu per hari. Jadi misalnya kalau 3 hari sapinya diamankan, maka harus membayar Rp 150 ribu juga," kata Kanit PRC Satpol PP Sinjai Syamsuddin kepada detikSulsel Selasa (9/8/2022).

Satpol PP akan mulai melakukan razia hewan ternak yang berkeliaran di jalanan Sinjai. Hewan ternak yang kedapatan di jalan akan diangkut, dan ada sejumlah prosedur yang wajib dipenuhi pemilik ternak jika ingin mengambil ternaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prosedur pengambilan hewan ternak yang dirazia tersebut di antaranya membawa surat keterangan dari Pemerintah Kelurahan yang wajib ditandatangani oleh Lurah, Kepala Lingkungan, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas. Pemilik ternak juga wajib membayar denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tertib Pemeliharaan Ternak.

"Mudah-mudahan dengan langkah seperti ini warga yang hewan ternaknya terjaring razia tidak lagi mengulangi perbuatannya. ," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Syamsuddin mengutarakan, tim PRC Satpol PP Sinjai terus menggencarkan razia hewan ternak. Khusus di wilayah Kecamatan Sinjai Utara, warga masih kerap diresahkan dengan banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum.

"Sudah ada 8 ekor yang telah kita amankan akhir-akhir ini. Tadi tim kami kembali mengamankan 1 ekor sapi. Kalau tim kami turun melakukan razia dan menemukan ada hewan ternak yang dilepas, langsung kita tangkap dan diamankan," tegasnya.

Syamsuddin juga mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan hewan ternak berkaki empat yang masih berkeliaran di tempat umum, agar segera dilaporkan kepada tim PRC Satpol PP Sinjai melalui layanan aduan yang telah disiapkan.

"Kami sudah menyiapkan layanan aduan bagi warga yang melihat ada sapi atau kambing masih berkeliaran di tempat umum. Silahkan menghubungi kontak ini 085398328599," jelasnya.

Sementara Bupati Sinjai Andi Seto Asapa telah menginstruksikan kepada Satpol PP untuk menggencarkan razia hewan ternak liar di area Kecamatan Sinjai Utara.

"Kami sudah minta kepada Satpol PP untuk memperketat razia hewan ternak. Jika ada yang didapat langsung diamankan dan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku agar ke depan, tidak ada lagi warga yang selalu melepas ternaknya secara liar," ucap ASA.




(nvl/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads