Dana BOS Kemenag Tahap II Cair Bulan Ini, Cek Tanggal dan Cara Pencairannya

Dana BOS Kemenag Tahap II Cair Bulan Ini, Cek Tanggal dan Cara Pencairannya

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Sabtu, 06 Agu 2022 13:05 WIB
Screenshot pengumuman BOS Kemenag
Screenshot pengumuman BOS Kemenag Tahap II (Foto: Istimewa)
Makassar -

Dana BOS Kemenag (Kementerian Agama) cair bulan ini. Tanggal dan petunjuk teknis pencairan telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag.

Dirjen Pendis Kemenag RI siap menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 tahap II untuk madrasah. Pencairan dijadwalkan mulai 8 Agustus.

"Pencairan mulai Senin, 8 Agustus 2022," demikian pengumuman Kemenag RI melalui website BOS Kemenag yang dilihat detikSulsel, Jumat (5/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Surat Edaran nomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 tentang Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap II tahun anggaran 2022, dana BOS Kemenag yang akan disalurkan mencapai Rp 2.520.268.615.000.

Dana BOS Kemenag tahap II ini diperuntukkan bagi 49.063 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Sanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom yang dikutip melalui Website Resmi Kemenag, Jumat (5/8/2022).

Adapun total alokasi dana BOS Kemenag untuk masing-masing tingkatan madrasah sebagai berikut:

Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp 1.009.284.705.000

Madrasah Sanawiyah (MTs): Rp 959.666.300.000

Madrasah Aliyah (MA): 551.317.610.000

Cara Pencairan Dana BOS Kemenag Tahap II

Pencairan dana BOS Kemenag tahap II tahun 2022 dilakukan dengan log in menggunakan Emis Pendis melalui website BOS Kemenang. Berikut cara lengkapnya:

  1. Buka situs BOS Kemenag melalui link bos.kemenag.go.id
  2. Log in menggunakan EMIS Pendis
  3. Buat perjanjian kerja sama
  4. Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
  5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
  6. Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
  7. Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
  8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
  9. Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah

Layanan Aduan Dana BOS Kemenag

Jika terdapat kendala atau pertanyaan terkait dana BOS Kemenag, sekolah dapat menghubungi layanan Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB.

Berikut daftar layanan Live Agent Madrasah Digital Care:

  1. Layanan Madrasah Digital Care melalui https://bos.kemenag.go.id
  2. Layanan Madrasah Digital Care melalui https://madrasahreform.kemenag.go.id
  3. Layanan Madrasah Digital Care melalui https://mrc.kemenag.go.id
  4. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
  5. Whatsapp official MDC: 081147402020 (chat whatsapp only).



(alk/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads