Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Palemmui mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 333 juta. Palemmui merupakan terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2018.
"Iya, kami harap iktikad dari Pak Palemmui bisa menjadi bahan pertimbangan mejelis hakim untuk meringankan hukuman. Jumlah yang dikembalikan sesuai dengan dakwaan yakni Rp 333.336.044," ungkap penasehat hukum Palemmui Suwandy Mardan saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (28/3/2022).
Suwandy menjelaskan pada dasarnya pemakaian dana BOS tersebut merupakan tanggung jawab kolektif. Namun karena rasa tanggung jawab sebagai pimpinan sehingga Palemmui memilih mengembalikan semua kerugian negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak unsur yang terlibat di korupsi dana BOS tahun 2018 ini. Namun Pak Palemmui inisiatif kembalikan semua sendiri. Padahal ini belum putusan tetapi beliau ingin menunjukkan teladan sebagai pemimpin," bebernya.
Dia mengatakan fakta persidangan mengungkap terjadinya kerugian negara diakibatkan pembiayaan kegiatan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Antara lain maulid, takziah, hingga pekan olahraga dan seni (porseni).
"Karena itu beliu titip agar rekan sejawat atau para kepsek hati-hati menggunakan anggaran BOS," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Muh Dachrin menyampaikan upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan terdakwa kasus korupsi dana BOS SMAN 2 tahun 2018 tidak membuat terdakwa bebas. Namun akan menjadi pertimbangan untuk hukumannya.
"Betul (jadi bahan pertimbangan meringankan hukuman). Proses sidangnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar. Jadi sementara waktu uang ini sebagai barang titipan sampai menunggu putusan majelis hakim," bebernya.
Kasi Pidsus Kejari Parepare ini menegaskan JPU dalam tindak pidana korupsi bukan hanya menghukum. JPU juga berupaya memulihkan kerugian negara.
"Kita berupaya negara tidak dirugikan dalam penegakan hukum sesuai instruksi presiden," urainya.
Diketahui, Palemmui kini sementara menjalani masa tahanan di Lapas Makassar. Atas kasus korupsi dana BOS yang dilakukan, Palemmui disangkakan melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) b, Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup.
(asm/nvl)