Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo setelah ditetapkan tersangka ujaran kebencian. Roy Suryo ditahan karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta dikutip dari detikNews, Jumat (5/8/2022).
Roy Suryo mulai ditahan malam ini. Roy Suryo ditahan setelah dipastikan dalam keadaan sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," lanjutnya.
Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Zulpan sempat bicara soal indikasi penahanan kepada Roy Suryo. Dia menyebut penahanan kepada Roy tergantung hasil pemeriksaan yang masih berjalan.
"Nanti setelah pemeriksaan langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan seperti yang ditanyakan, saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena pemeriksaan belum selesai," ucapnya.
(ftk/nvl)