Warga Parepare yang Tertipu Kerja di Perusahaan Judi Online Kamboja Disekap

Warga Parepare yang Tertipu Kerja di Perusahaan Judi Online Kamboja Disekap

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 05 Agu 2022 21:25 WIB
a woman sitting on ground with arm around lower head, sexual violence , sexual abuse, human trafficking concept with shadow edge in white tone
Foto: Ilustrasi penyekapan. (Getty Images/iStockphoto/Favor_of_God)
Parepare -

Seorang warga asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Raiwansyah (31) tertipu agen tenaga kerja dan dipekerjakan di sebuah perusahaan judi online. Korban saat ini tengah disekap, dan tengah diurus pemulangannya oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Makassar.

"Berdasarkan laporan BP2MI Parepare yang diteruskan ke kami, ada satu orang pekerja berinisial Andi Raiwansyah yang berasal dari Parepare tertahan di Kamboja," ungkap Kepala UPT BP2MI Makassar Agus Bustami saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (5/8/2022).

Agus menegaskan Andi termasuk pekerja ilegal sebab BP2MI tak memiliki data bahwa yang bersangkutan sedang bekerja di Kamboja. Ia baru diketahui bekerja di Kamboja setelah ada laporan dari keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada laporan (terdaftar bekerja secara resmi). Kalau resmi itu tidak ada denda atau disekap-sekap begitu," jelasnya.

Denda yang dimaksud Agus yakni laporan yang diterima bahwa Andi diharuskan membayar uang denda jika mau berhenti bekerja di salah satu perusahaan Kamboja. Uang yang harus dibayar mencapai 4.000 dollar.

ADVERTISEMENT

Agus melanjutkan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sementara hendak memulangkan 46 dari 62 orang pekerja migran dari Kamboja yang mengalami penyekapan. Namun ia belum bisa memastikan apakah Andi termasuk yang akan dipulangkan tersebut.

"Saya baru mau cek di manifest (daftar penumpang) apakah yang bersangkutan (Andi Raiwansyah) termasuk yang akan dipulangkan dari Kamboja. Semoga dia termasuk," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pekerja ilegal memang bisa saja disekap pihak perusahaan, termasuk Andi Raiwansyah. Namun ia menegaskan, disekap bukan berarti dikurung.

"Disekap itu bukan dikurung, itu satu kompleks perusahaan dan tidak bisa keluar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Raiwansyah (31) menjadi korban penipuan lowongan kerja modus investasi bodong di Kamboja.

Korban saat ini masih tertahan di luar negeri (LN) karena terancam denda 4.000 dollar dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Adik saya ada di Kamboja. Mengeluh tidak nyaman dan minta dipulangkan," ungkap kakak Andi Raiwansyah, Andi Rastati saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (4/8).

Rastati menjelaskan adiknya sudah sekitar 7 bulan di Kamboja. Awalnya adiknya hanya melapor hendak ke Jakarta, tetapi ternyata melamar pekerjaan di luar negeri.




(nvl/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads