Sebanyak 98 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dicatut namanya sebagai kader partai politik. Mereka adalah komisioner dan staf sekretariat KPU yang tersebar di 22 provinsi.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per pukul 19:08 WIB, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dilansir dari detikNews, Jumat (5/8/2022).
Rinciannya 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), 22 komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penelusuran yang dilakukan oleh KPU RI kata Idham, para komisioner dan staf sekretariat KPU daerah ini mengaku tidak pernah mendaftarkan dirinya sebagai anggota parpol.
"Data ke-98 orang tersebut bersifat sementara," tambah Idham.
Sementara itu KPU akan mengklarifikasi sejumlah parpol yang mencatut anggota KPUD tersebut. Pihaknya akan menanyakan langsung ke parpol terkait penyebab sejumlah nama penyelenggara dicatut namanya oleh parpol.
"Nanti juga pihak partainya juga kami akan klarifikasi ya. Ya nanti (bakal panggil) dalam hasil, dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Idham tidak merinci siapa dan berapa parpol yang mencatut nama anggota KPUD. Idham mengatakan hal itu belum bisa disampaikan lantaran saat ini proses verifikasi administrasi masih berlangsung.
"Saat ini belum bisa disampaikan karena saat ini kan masih dalam proses verifikasi administrasi dan dalam proses verifikasi administrasi kami membuka pengaduan masyarakat itu dan hal itu memang diatur dalam peraturan kami," ucap Idham.
(ftk/tau)