Sebanyak 1.575 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkup Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada September 2022. Mereka selanjutnya dijadwalkan menerima gaji pada terhitung mulai Oktober.
"Badan Kepegawaian Negara sudah mengeluarkan Nomor Induk Pegawai yang selanjutnya untuk dibuatkan SK Bupati. Insyaallah tanggal 5 September dibagikan semua SK-nya," kata Plt Kepala BKPSDM Bone Rusli kepada detikSulsel Jumat (5/8/2022).
Rusli menyebut, pemerintah daerah (pemda) berkewajiban menindaklanjuti terbitnya NIP itu dengan SK Bupati Bone. Namun proses pengusulan ini memakan waktu 30 hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diterima NIP, aturan batas waktunya ditindaklanjuti Pemda sekitar 30 hari kerja. Jadi NIP diterima Agustus maka akan diserahkan SK ke PPPK pada bulan September mendatang," sebutnya.
Setelah SK pengangkatan ini diterima 1.575 PPPK guru ini, Pemkab Bone bakal memulai pembayaran gaji mereka terhitung mulai Oktober mendatang.
"Untuk penggajian perdana bagi PPPK guru dijadwalkan bakal dibayarkan pada bulan Oktober 2022," sambung Rusli.
Sementara Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengaku, alokasi gaji PPPK tengah dikaji. Pihaknya tidak ingin pembayaran gaji mereka tidak siap sementara SK pengangkatannya sudah diterima.
"Jangan sampai kita sudah berikan SK tetapi kita tidak siap anggaran untuk gaji mereka. Perlu diketahui bahwa kita ini masih putar otak untuk menyediakan gaji yang masih kekurangan untuk PPPK ini," beber Andi Fahsar.
Sekadar diketahui 1.575 PPPK guru Pemkab Bone yang diterima merupakan hasil seleksi tahap 1 dan 2 formasi tahun 2021. Pemkab Bone kemudian mengalokasikan anggaran pada APBD Pokok tahun 2022 untuk tenaga PPPK baru Rp 35 miliar.
Namun anggaran gaji PPPK Rp 35 miliar tersebut masih kurang. Berdasarkan perhitungan keuangan jumlah kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 1.575 PPPK guru yang lolos formasi tahun 2021 sebesar Rp 79 miliar. Artinya masih ada kekurangan Rp 44 miliar.
"Teman-teman PPPK yang lolos segera di SK-kan. Untuk anggarannya Pemda wajib anggarkan. Kalaupun anggaran tidak cukup, tentu nantinya akan ada pergeseran," kata Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan saat ditemui, Rabu (27/7).
(sar/tau)