PT. Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas kebersihan yang rekam penumpang wanita di toilet stasiun Ciamis. Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, oknum tersebut telah di-blacklist oleh KAI dan tidak dapat lagi menggunakan jasa layanan kereta api.
"Nomor NIK yang bersangkutan sudah kami blacklist," kata Kuswardoyo dilansir dari detikNews, Rabu (3/8).
Kuswardoyo menambahkan, pihaknya juga telah menindak oknum petugas kebersihan tersebut. Pelaku yang merupakan petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh PT KAI Services Anak perusahaan PT KAI (Persero) telah diberhentikan dari pekerjaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malam itu juga pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya," ujarnya.
Komnas HAM Usul KAI Syaratkan Bebas Kekerasan Seks bagi Pekerjanya
Aksi petugas Kereta Api Indonesia (KAI) merekam wanita di dalam toilet Stasiun Ciamis menjadi sorotan publik usai viral di internet. Atas peristiwa itu, Komnas Perempuan mengusulkan bersih kekerasan seksual sebagai syarat bekerja dan naik jabatan di PT KAI.
"PT KAI juga perlu memberlakukan pakta integritas yang mensyaratkan antara lain bersih dari kekerasan seksual, sebagai syarat bekerja dan kenaikan jabatan atau promosi lainnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam keterangannya, Rabu (3/8).
Rainy menambahkan, sebaiknya PT KAI sosialisasi tentang jenis-jenis kekerasan seksual kepada semua lapisan pekerja atau pegawai hingga jajaran petugas di lapangan.
"Sosialisasi juga perlu dilakukan kepada para penumpang melalui iklan layanan publik berupa poster, stiker, video di stasiun komuter dan dalam komuter serta petunjuk dan nomor pengaduan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, tindakan merekam dengan video atau foto berupa gambar penumpang perempuan di toilet tanpa izin yang bersangkutan merupakan pelanggaran hukum.
"UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 ayat 1 tentang KSBE (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik) menyatakan kasus ini bersifat delik aduan," jelas Rainy.
(urw/tau)