Senpi Dirampas OTK usai Tembak Sapi, Komandan Brimob di Papua Diusul PTDH

Senpi Dirampas OTK usai Tembak Sapi, Komandan Brimob di Papua Diusul PTDH

Wilpret Siagian - detikSulsel
Rabu, 03 Agu 2022 18:00 WIB
Sidang kode etik AKP R, di Papua.
Foto: Sidang kode etik AKP R, di Papua. (dok. istimewa)
Jayapura - Polda Papua merekomendasikan Komandan Brimob Kompi D Jayawijaya, AKP R disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP R dinilai melanggar kode etik karena menyebabkan 2 pucuk senjata api (senpi) hilang dirampas orang tak dikenal (OTK) di Wamena, Papua.

"Oknum kepolisian berinisial AKP R dipecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian," ujar Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav R. Urbinas, dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/8/2022).

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKP R berlangsung di Ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8). Sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas selaku Ketua Sidang, didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika dan Anggota Kompol Hermanto.

Kombes Gustav R. Urbinas menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah dilaksanakan terhadap AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran. Sehingga, AKP R mendapat putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH.

"AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, di mana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang/dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ucapnya.

Lebih lanjut Kabid Propam Polda Papua mengatakan pemberian keputusan rekomendasi PTDH terhadap salah seorang personil Polda Papua itu sebagai bukti ketegasan dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran.

"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding. Namun nantinya dia akan melihat apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, polisi memburu pelaku pembacokan terhadap anggota Brimob di Wamena, Papua bernama Bripda Diego Rumaropen hingga tewas. Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu juga merampas dua senjata api (senpi) milik petugas.

Diketahui Bripda Diego Rumaropen tewas dibacok orang tak dikenal (OTK) saat menerima ajakan menembak seekor sapi pada 15.20 WIT, Sabtu (18/6). Saat itu dia ditemani rekannya yang berinisial AKP R.

"Kita akan mengambil langkah tegas dan terukur terhadap pelaku," tegas Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri di Mapolda Papua, Minggu (19/6).

Pelaku tidak hanya membunuh korban, namun juga merampas dua senjata (senpi) dari petugas. Satu senjata jenis Sniper Styer milik AKP R, dan senpi jenis AK 101 milik korban Bripda Diego Rumaropen.

"Segera mendapatkan dua pucuk senjata yang dirampas pelaku yang belum diketahui identitasnya itu," ungkap dia.

Dalam upaya menangkap pelaku, sebanyak 32 personel tambah dikerahkan ke Kabupaten Jayawijaya. Mereka akan disebar melakukan pencarian di bawah arahan Dansat Brimob Polda Papua Kombes Pria Premos.

"Semua perkuatan personel kepolisian saya sudah geser menuju Kabupaten Jayawijaya sebanyak 32 personel," beber Mathius.


(asm/sar)

Hide Ads