Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto akan kembali mengevaluasi kinerja SKPD lingkup Pemkot Makassar. Hal ini buntut masih rendahnya realisasi APBD perangkat daerah yang jadi syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Danny mengaku, evaluasi terhadap SKPD ini akan dilakukan sepulang kunjungan kerja dari Singapura. Pembahasan serapan anggaran akan jadi atensinya.
"Ada (evaluasi ke SKPD). Saya pulang ini saya langsung evaluasi," tegas Danny saat dihubungi detikSulsel, Rabu (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengaku, realisasi anggaran tiap SKPD memang sudah jadi syarat pencairan TPP. Target serapan anggaran tiap SKPD harus memenuhi target 40 persen jika ingin TPP-nya dibayarkan.
"Pokoknya saya sudah serahkan kalau (serapan anggaran rendah) konsekuensinya TPP tidak dicairkan. Telat begitu," tegasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Dakhlan mengaku saat ini pembayaran TPP bulan Juni akan didasarkan pada indikator capaian anggaran di SKPD. Jika realisasi belanja masih di bawah 40 persen, maka TPP akan ditahan sampai target itu dipenuhi.
Dia menuturkan kebijakan itu memang sudah ditegaskan Wali Kota Makassar saat rapat koordinasi Juni lalu. Hal ini dikarenakan realisasi APBD Pemkot Makassar masih rendah mencapai 19 persen memasuki triwulan kedua periode Januari-Juni 2022.
"Kebijakan ini diambil karena melihat belanja kita memang pada saat itu baru sekitar waktu rapat bersama pak wali baru 19 persen. Ternyata atas dasar itu ya sudah kita tahan TPP-nya berharap belanja naik dululah. Nanti belanja naik 40 persen baru kita berusaha untuk cairkan," urai Dakhlan saat dihubungi, Selasa (2/8).
Sementara hingga saat ini baru 11 SKPD yang baru bisa diproses pencairan TPP-nya. Hal itu setelah anggaran belanjanya memenuhi target.
"Sudah ada 11 SKPD yang sudah lebih 40 persen belanjanya. Artinya itu yang baru bisa dibayarkan TPP-nya untuk bulan Juni," ungkapnya.
Ada pun 11 SKPD yang realisasi anggaran mencapai 40 persen, yakni Kesbangpol, Inspektorat, Balitbangda, Dinas Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Satpol PP. Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Catat Sipil, Kecamatan Ujung Pandang, Rappocini, Biringkanaya, hingga Kecamatan Mariso.
Dengan begitu masih ada 40 SKPD lainnya yang belum bisa diproses pencairan TPP-nya dari total 51 SKPD yang ada di Pemkot Makassar. Lantaran anggaran belanja belum memenuhi 40 persen.
(sar/asm)