Sidang Sengketa Musda Golkar Sulsel, Aru dan Taufan Pawe Dipanggil DPP

Sidang Sengketa Musda Golkar Sulsel, Aru dan Taufan Pawe Dipanggil DPP

Fathul Khair - detikSulsel
Rabu, 03 Agu 2022 06:50 WIB
Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe. (dok. Istimewa)
Foto: Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe. (dok. Istimewa)
Makassar -

Mahkamah Partai Golkar akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Musda X Golkar Sulsel yang digelar pada 2020 lalu. Dalam sidang ini DPP Partai Golkar memanggil Farouk M Betta (Aru) sebagai pemohon, dan Ketua DPD Golkar Sulsel, Taufan Pawe sebagai termohon.

"Agenda pendahuluan membacakan permohonan dari para pemohon. Dan upaya mediasi antara para pemohon dengan para termohon," ujar Hakim Mahkamah Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali kepada detikSulsel, Selasa (2/8/2022).

Sidang Mahkamah Partai Golkar Sulsel bakal dilaksanakan Rabu (3/8/2022) di ruang sidang Mahkamah Partai Golkar Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat. Muhammad Sattu menjelaskan dalam sidang pendahuluan ini, Mahkamah Partai Golkar akan membuka kesempatan mediasi antara pemohon dan termohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mediasi ini salah satu doktrin Partai Golkar, yaitu mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah," tambahnya.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan 6 pokok perkara. Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, menyatakan Musda ke-X Partai Golkar Sulawesi Selatan cacat hukum.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemohon meminta melalui keputusan Mahkamah Partai membatalkan keterpilihan Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel dalam Musda ke-X. Selain itu, pemohon juga meminta agar DPP Partai Golkar untuk tidak menerbitkan surat keputusan apa pun, terhadap hasil Musda X DPD Partai Golkar Sulsel.

Selain itu, diminta untuk tidak menerbitkan surat keputusan kepengurusan mengenai komposisi susunan pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel periode 2020-2025.

Dalam pokok perkara itu juga, pemohon juga meminta agar Mahkamah Partai memerintahkan DPP Partai Golkar dan DPD I Partai Golkar Sulsel untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ulang.




(tau/asm)

Hide Ads