Sebanyak 843 rekening telah diblokir buntut kasus penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemblokiran tersebut dilakukan usai Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penelusuran terhadap para tersangka hingga perusahaan afiliasi ACT terkait dengan penyelewengan dana donasi.
"Kedua, penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH dan NIA, yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dilansir dari detikNews, Selasa (2/8/2022).
Pihak penyidik juga akan melakukan klarifikasi Kementerian Sosial (Kemensos) terhadap 777 rekening milik ACT. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui mana rekening yayasan yang terdaftar dan tidak terdaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan beberapa petinggi ACT sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi, yaitu Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Selain Ibnu Khajar dan Ahyudin, Bareskrim Polri juga menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT serta Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Seluruh petinggi ACT yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Kalau TPPU sampai 20 tahun," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Senin (25/7).
Keempat pejabat tinggi ACT tersebut dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dan juga Pasal 374 KUHP.
Ibnu Hajar bersama mantan petinggi ACT lainnya itu juga disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keempatnya juga disangkakan Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(urw/hmw)