31 Sapi Positif PMK di Sinjai, 25 Ekor Dimusnahkan Paksa

31 Sapi Positif PMK di Sinjai, 25 Ekor Dimusnahkan Paksa

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 02 Agu 2022 12:20 WIB
Pemeriksaan sapi suspek PMK di Sinjai.
Foto: Pemeriksaan sapi suspek PMK di Sinjai. (Dok. Istimewa)
Sinjai -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan 31 ekor sapi terkonfirmasi positif penyakit mulut dan kuku (PMK). Ada 25 ternak di antaranya akan dimusnahkan paksa dengan cara dipotong bersyarat demi mencegah penularan meluas.

"Total positif 31 kasus. (Rinciannya) 20 di Kecamatan Bulupoddo, dan 11 di Kecamatan Tellulimpoe," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Sinjai Burhanuddin kepada detikSulsel Selasa (2/8/2022).

Burhanuddin mengatakan dari 31 ekor sapi yang positif PMK ada 8 ekor sudah dipotong bersyarat. Selanjutnya menyusul 17 sapi PMK akan dipotong pada hari Rabu (3/8) besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilik sapi yang sudah bersedia dipotong sapinya untuk yang 25 ekor itu. Sementara 6 lagi sedang diedukasi agar juga bersedia dipotong bersyarat supaya bisa kembali nol kasus," sebutnya.

Burhanuddin mengungkapkan, sapi terkonfirmasi PMK masih dagingnya masih bisa dikonsumsi, kecuali kepala, kaki dan isi perut. Selain itu bagi peternak yang sapinya PMK, akan diberikan kompensasi senilai Rp 10 juta sebagai biaya ganti pemotongan ternaknya.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah berikan kompensasi kepada peternak yang dipotong bersyarat sapinya sebanyak Rp 10 juta per ekor," bebernya.

Burhanuddin juga mengimbau kepada peternak sapi agar proaktif segera melaporkan jika memiliki hewan ternak yang terinfeksi PMK. Pasalnya jika dibiarkan bisa memicu penularan lebih luas.

"Jika ditemukan ada hewan ternaknya memiliki gejala penyakit PMK segera laporkan ke kami. Jangan disembunyikan karena penyakit ini sangat berbahaya dan penularannya sangat cepat," pungkasnya.

Pemkab Sinjai saat ini tengah menyusun pembentukan satuan tugas (Satgas) terkait pencegahan PMK pada hewan ternak. Tujuannya, untuk mencegah atau mengantisipasi penularan PMK lebih luas.

Adapun pembentukan satgas akan mengacu pada petunjuk Satgas PMK Pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua satgas, Kapolres dan Dandim sebagai wakil ketua dan sisanya melibatkan stakeholder terkait seperti DPKH, Dinas Kesehatan, Satpol PP hingga Dinas Perhubungan.

"Meski sebelumnya kita sudah ada satgas internal melakukan pengawasan, kita akan laporkan ke Pak Bupati dan segera membentuk satgas Kabupaten yang keanggotaannya terdiri dari Forkopimda dan stakeholder terkait," jelas Burhanuddin.




(sar/tau)

Hide Ads