SD di Makassar Disegel Warga, Disdik Pastikan Pembelajaran Tetap Jalan

SD di Makassar Disegel Warga, Disdik Pastikan Pembelajaran Tetap Jalan

Ibnu Munsir - detikSulsel
Jumat, 29 Jul 2022 06:00 WIB
SD Inpres I Mallengkeri Makassar disegel warga.
Foto: SD Inpres I Mallengkeri Makassar disegel warga. (Dok. Istimewa)
Makassar - SD Inpres Mallengkeri I Makassar disegel warga yang mengklaim kepemilikan lahan atas sekolah tersebut. Namun sengketa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar itu disebut tidak mengganggu proses pembelajaran siswa.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengaku penyegelan sekolah tersebut dilaporkan terjadi sejak Rabu (28/7). Pihaknya pun sudah menurunkan tim meninjau SD yang ditutup paksa usai diklaim lahannya oleh warga.

"Karena ada yang mengklaim maka saya langsung perintahkan ini hari kepala bidang untuk segera turun cari data data untuk kami segera tindak lanjuti mengenai lokasi SD Mallengkeri. Pekan depan saya rapatkan saja cermati lebih lanjut," ucap Akhmad saat dikonfirmasi kepada detikSulsel, Kamis (28/7).

Pihaknya mengklaim lahan sekolah SD Mallengkeri I Makassar merupakan aset Pemkot Makassar. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bidang aset untuk mengecek dokumen legalitas kepemilikan atas aset itu.

"Dari dulu ini jadi patron kami mati-matian mempertahankan aset. Tentu kami perlu didukung stakeholder dalam rangka pembuktian itu," imbuhnya.

Akhmad pun belum menjelaskan tindak lanjut penindakan atas penyegelan SD Mallengkeri I Makassar. Kendati begitu, pihaknya tegas akan mempertahankan aset Pemkot Makassar.

"Inilah kami dari dinas pertahanan tidak ada kata mundur dalam mempertahankan aset Pemkot," jelas Akhmad.

Diketahui penyegelan SD Inpres Mallengkeri I Makassar dilakukan dengan pemagaran seng keliling. Selain itu ada pemasangan spanduk yang menyebutkan tanah SD tersebut milik ahli waris almarhum Abdul Rasyid Tawang (Ahli Waris Sesuai Surat Keterangan Waris Nomor 18/ICW/III/KT/05).

Hal itu diklaim berdasarkan sertifikat hak milik nomor 0417 tahun 1979 dan diganti oleh sertifikat pengganti karena hilang nomor 20929 tahun 2006 serta batas tanahnya telah ditegaskan pada berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas tanggal 14 April 2015.

"Dilarang masuk tanpa izin ahli waris almarhum Abdul Rasyid Tawang. Perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak, menghilangkan tanda batas/pagar tanah ini diancam pasal pidana," demikian tertulis dalam spanduk tersebut.

Disdik Makassar Pastikan Pembelajaran Tetap Jalan

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar Muhyiddin memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan. Apalagi Dinas Pertanahan Makassar disebut tengah mengupayakan pengamanan atas aset tersebut.

"Tetap jalan (proses pembelajaran). Karena laporan sekolah ke kami, dinas pertanahan akan melakukan pembatalan alas hak yang ditunjukkan oleh pemilik," tutur Muhyiddin yang dihubungi, Kamis (28/7).

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan sengketa aset lahan SD Inpres Mallengkeri I Makassar tersebut ke dinas pertanahan.

"Kami sepenuhnya menunggu hasil tindak lanjut yang dilakukan dinas pertanahan. Jadi tetap ada upaya yang dilakukan terkait dengan kedudukan alas hak lahan itu," jelasnya.


(sar/asm)

Hide Ads