Cara Buat SKTM Lengkap Kriteria dan Persyaratannya

Cara Buat SKTM Lengkap Kriteria dan Persyaratannya

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Selasa, 26 Jul 2022 13:15 WIB
Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Ilustrasi cara buat SKTM (Foto: Getty Images/skynesher)
Makassar -

Cara buat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) memiliki kriteria khusus bagi masyarakat dengan kategori fakir miskin dan tidak mampu. Selain itu ada sejumlah syarat yang juga perlu disiapkan.

SKTM merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin dan tidak mampu. Cara buat SKTM perlu diketahui karena bisa digunakan untuk mendapat keringanan pembayaran pada berbagai sektor layanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan.

Cara buat SKTM bisa dilakukan dengan menyerahkan sejumlah berkas persyaratan untuk diajukan ke Dinas Sosial setempat. Berkas cara buat SKTM juga bisa diajukan ke kelurahan/kepala desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria yang Diperbolehkan Mengurus SKTM

Sebelum mengetahui cara buat SKTM, pemohon perlu mengetahui kriteria yang masuk kategori fakir miskin dan tidak mampu. Kriteria masyarakat yang masuk golongan fakir miskin dan tidak mampu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013.

Dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tersebut, kategori fakir miskin dan orang tidak mampu dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu teregister dan belum teregister. Berikut kategori masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang dijelaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013:

ADVERTISEMENT

Cara Buat SKTM: Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Teregister

1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah
4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester
7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah
9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran
10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang
11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya

Cara Buat SKTM: Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tidak Teregister

1. Gelandangan
2. Pengemis
3. Perseorangan dari komunitas adat terpencil
4. Perempuan rawan sosial ekonomi
5. Korban tindak kekerasan
6. Pekerja migran bermasalah sosial
7. Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana
8. Perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial
9. Penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan
10. Penderita thalasemia mayor
11. Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)

Persyaratan Cara Buat SKTM

Setelah mengetahui kriteria yang diperbolehkan, selanjutnya pemohon perlu memenuhi sejumlah persyaratan berkas untuk buat SKTM. Melansir dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut ini beberapa berkas persyaratan membuat SKTM:

1. Membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK)
2. Membawa foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat
4. Harus masuk didalam Basis Data Terpadu (BDT)
5. Apabila syarat nomor 4 tidak termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) harus membawa surat keterangan diagnosa dari dokter

Prosedur Cara Buat SKTM

Hal lain yang tak kalah penting dalam proses membuat SKTM adalah prosedurnya. Setelah memenuhi persyaratan dokumen, pemohon selanjutnya melakukannya sesuai prosedur berikut:

1. Menyampaikan persyaratan ke Dinas Sosial
2. Melakukan pemeriksaan berkas
3. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka dilakukan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4. Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh yang berwenang
5. Penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke pemohon

Waktu Penyelesaian dan Biaya Buat SKTM

Setelah menyerahkan seluruh berkas persyaratan dan mengikuti prosedur cara buat SKTM, pemohon hanya perlu menunggu untuk proses penyelesain cara buat SKTM. Waktu penyelesaian yang dibutuhkan yaitu 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Untuk ketentuan biayanya, tidak ada pungutan biaya sama sekali. Pemohon tidak perlu membayar biaya sepeser pun selama proses cara buat SKTM.




(urw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads