Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir dan Syaratnya

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir dan Syaratnya

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Selasa, 12 Jul 2022 14:08 WIB
Cara membikin kartu BPJS Kesehatan untuk artikel DTutorial, Sabtu (10/3/2018).
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Makassar -

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir penting diketahui. Pasalnya orang tua bayi yang tidak mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. Maka dari itu, para orang tua wajib mengetahui Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir.

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir serta syarat dan ketentuannya disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tua. Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan berikut syarat dan ketentuan administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat dan Ketentuan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan.
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

ADVERTISEMENT

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

Untuk cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi dapat dilakukan setiap kantor cabang, mal pelayanan publik, dan Mobile Customer Service (MCS). Berikut caranya:

1. Peserta mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, mal pelayanan publik, atau Mobile Customer Service (MCS)
2. Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan
3. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
4. Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan

Lihat juga video 'Dirut BPJS Heran: Bayar Rokok Rp 150 Ribu Bisa, Iuran Rp 42 Ribu Berat':

[Gambas:Video 20detik]




Syarat Berdasarkan Kepesertaan Orang Tua

Seperti disebutkan sebelumnya, cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tua. Berikut syarat cara daftar daftar BPJS Kesehatan untuk bayi berdasarkan jenis kepesertaan

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi:

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Menyertakan surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Adapun syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sebagai berikut:

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP

Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir peserta PBPU dan BP sebagai berikut:

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA.
- Dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung).
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Halaman 2 dari 2
(tau/tau)

Hide Ads