Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan kesiapannya mengawasi proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J agar tetap objektif. Termasuk dengan melibatkan tim dokter yang senior dalam proses autopsi ulang nanti.
"Saya pasti siap, ini kan kemanusiaan. Apa saja. Tetapi memang saya ingin memastikan detailnya, supaya apa? Supaya saya sendiri bisa mengawasi, mengawasi objektivitas itu kan tidak mudah di lapangan," kata Andika kepada wartawan di Mako Kolinlamil, Jakarta Utara seperti dilansir detikNews, Jumat (22/7/2022).
Andika menegaskan autopsi ulang yang melibatkan TNI ini diharapkannya terkendali tanpa ada intervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan yang lebih penting memang terkendali. Terkendali dalam arti tidak ada intervensi sedikitpun sehingga mereka bisa memberikan opini yang benar-benar objektif," tuturnya.
Menurutnya, rumah sakit dan tim dokter yang dilibatkan tidak sembarangan. Tim yang melakukan autopsi ulang harus punya pengalaman.
"Sehingga saya harus pasti rumah sakit mana, tim dokternya pun kita pilih yang senior sehingga mereka bisa memberikan penilaian maupun, misalnya, sumbangsih dari segi keilmuan itu lebih maksimal," tukasnya.
Brigadir J Bakal Diautopsi Ulang Tim Dokter TNI
Pengacara keluarga Brigafir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut proses autopsi ulang jenazah Brigadir J akan segera dilakukan oleh tim independen. Tim independen itu akan melibatkan dokter forensik dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) hingga Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSAL).
"Telah dibicarakan tadi dalam gelar bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU, dan RSCM, dan salah satu RS swasta nasional. Termasuk yang diajukan polisi, misalnya dari mana gitu," kata Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/7).
Menurut Kamaruddin, pihak keluarga sejak awal menolak hasil autopsi yang pertama. Lantaran keluarga menilai kematian Brigadir J penuh kejanggalan.
"Terbukti bahwa keluarga tidak dilibatkan dalam hal pembuatan visum et repertum maupun autopsi, kecuali hanya anaknya yang anggota Polri diperintahkan oleh Karo Provos untuk datang ke menghadap Karo Provos, kemudian diminta menandatangani surat-surat di RS Polri. Tapi tidak bisa menemui atau melihat abangnya. Tapi, begitu ditandatangani surat itu atas perintah Karo Provos, maka dikeluarkanlah dari satu ruangan dan ternyata abangnya sudah selesai berpakaian dengan rapi, dimasukkan ke dalam peti," bebernya.
(tau/hmw)