Polisi menangkap artis Nikita Mirzani saat berada di sebuah mal di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Nikita Mirzani ditangkap Polresta Serang Kota karena dinilai tidak kooperatif.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan polisi telah melayangkan surat panggilan pada Senin (20/6) dan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Rabu (6/7). Namun dua panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi Nikita Mirzani sehingga dinilai tidak kooperatif.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ucap Shinto, seperti dilansir detikNews, Kamis (21/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinto menjelaskan Nikita Mirzani ditangkap pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB di lobi mal di Senayan, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memimpin langsung penangkapan dengan membawa 3 personel polwan.
"(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," jelas Shinto.
Polisi Sita Barang Bukti
Sejumlah barang bukti di rumah Nikita ikut disita penyidik. Shinto mengatakan pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus yang menjerat Nikita Mirzani ke JPU pada Selasa (12/7).
"Penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7)," terang Shinto.
Shinto menambahkan pihaknya akan bersikap profesional dalam penyelidikan kasus Nikita Mirzani. Dia menyebut hak-hak Nikita sebagai tersangka pun akan tetap dipenuhi penyidik.
"Pascaupaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," pungkas Shinto.
(asm/tau)