Polisi menyerahkan berkas perkara kasus sejoli aborsi 7 janin ke Kejari Makassar. Pelimpahan berkas dilakukan penyidik sembari menunggu hasil tes DNA ketujuh janin yang diaborsi kedua tersangka.
"Kita sudah susun berkas, belum ada hasilnya, petunjuk Kejaksaan menunggu tes DNA," ujar Kanit I Bidum Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Jaelani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2022).
Iptu Jaelani mengatakan jaksa sebenarnya sudah mengembalikan berkas perkara yang diserahkan itu. Minimnya hasil pemeriksaan tes DNA kedua tersangka menjadi salah satu kekurangan yang harus dipenuhi penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan berkasnya dikembalikan, petunjuknya bahwa tes DNA makanya kami lakukan tes DNA di Jakarta," ujarnya.
Selain kekurangan hasil tes DNA, jaksa juga disebut meminta penyidik untuk memisahkan berkas sejoli. Jaksa menginginkan berkas keduanya dimasukkan secara terpisah bersama dengan hasil DNA dari 7 janin yang diaborsi.
"Jadi dua berkas nanti terus ditambah lagi minta di tes DNA tapi sampai sekarang belum keluar," jelasnya.
Sebelumnya, DNA sejoli aborsi 7 janin selama 10 tahun di Kota Makassar sudah diperiksa. Sampel DNA tersebut lalu dikirimkan ke Jakarta untuk diperiksa hasilnya.
"DNA sudah diambil dan kita kirimkan sampel ke Jakarta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/6).
DNA tersebut akan membuktikan siapa pemilik 7 janin tersebut. Hanya saja, Reonald belum mengetahui kapan hasilnya bisa keluar.
"Sedang menunggu hasil dari Dokkes di Jakarta (pemeriksaan sampel DNA)," ucapnya.
(tau/hmw)