Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menepis klaim Habib Rizieq Shihab soal status tahanan kota. Kemenkumham menyatakan pernyataan Habib Rizieq keliru.
Dilansir dari detikNews, Selasa (20/7/2022), Kemenkumham menerangkan status tahanan berlaku ketika seseorang dalam proses persidangan. Sementara Habib Rizieq disebut sudah menjadi narapidana.
"Ini mungkin pemahaman dari Habib Rizieq yang keliru. Jadi per hari ini Habib Rizieq itu statusnya adalah menjadi klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat dan wajib mengikuti bimbingan sampai 10 Juni 2024, gitu. Kalau tahanan mah belum bisa keluar," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Rika Aprianti saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Habib Rizieq sebelumnya mengaku harus melewati proses yang sensitif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Habib Rizieq meminta maaf kepada semua pihak jika merasa tidak tahu soal bebas bersyarat dirinya hari ini.
"Kepada kawan-kawan, kepada semua yang selama ini ikut peduli perjuangan kita, kalau hari ini tidak diundang atau tidak tahu, atau terlambat kabarnya sampai, tolong dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya," kata Habib Rizieq seperti dilihat detikNews dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Islamic Brotherhood Television, Rabu (20/7).
"Ada prosedur-prosedur yang sangat sensitif yang kami jalani. Salah sedikit saja, pembebasan bersyarat nggak jadi," lanjutnya.
Selanjutnya Habib Rizieq mengaku statusnya saat ini menjadi tahanan kota. Dia mengatakan masih harus wajib lapor secara berkala.
"Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya harus membuat laporan," ungkapnya.
"Dan saya tidak boleh keluar kota, keluar pulau, ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan," sambungnya.
(asm/hmw)